Pledoi Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Catut Pimpinan Dewan

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Terdakwa  kasus ijazah palsu, Markus, menyeret nama Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Jon Junaedi, dalam pledoi (pembelaan) yang ia sampaikan. Pledoi itu sidangkan secara virtual, Senin (21/12/2020).

Markus melalui Kuasa Hukumnya, Hosnan Taufiq menyebut, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo kepada kliennya tidak tepat. Sebab menurutnya, Jon Junaedi punya peran yang lebih besar daripada Markus.

“Semestinya jaksa membidik Jon Junaedi dalam perkara tersebut. Oleh karenanya kami juga minta Jon Junaedi dan Saiful Bahri dijadikan sebagai tersangka, mereka aktor itelektualnya,” kata Hosnan, Selasa (22/12/2020).

Apalagi, lanjut Hosnan, keterangan 2 orang itu dalam persidangan Abdul Kadir sebelumnya ia nilai dibuat-buat sehingga patut diproses hukum. Bahkan Jon dalam sidang sempat membantah mengenal Markus.

“Mereka (Jon Junaedi dan Saiful Bahri) turut serta dalam proses pembuatan ijazah palsu paket C milik Abdul Kadir. Mereka memberikan keterangan palsu di muka persidangan,” tuding pengacara asal Kecamatan Maron ini.

Tuntutan 1 tahun 2 bulan dari JPU kepada Markus, menurutnya, sangat berat. Sebab selama ini terdakwa sangat kooperatif memberikan informasi. Di sisi lain, ada orang lain yang perannya lebih besar daripada Markus.

“Dalam pledoi ini, intinya kami tetap keberatan dengan tuntutan jaksa. Kami mohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan tersebut,” ujar Hosnan.

Diketahui sebelumnya, sidang tuntutan terhadap Markus digelar Selasa (15/12/2020) lalu. Dalam sidang itu, ia dituntut pasal 67 ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman 1 tahun 2 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

Kasus ini merupakan buntut dari penggunaan ijazah palsu Kejar Paket C oleh eks anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir. Politisi Gerindra itu diketahui menggunakan dokumen palsu saat mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) di Dapil II. (*)

Baca Juga  Selama 2022, Rupbasan Terima 94 Barang, 61 Barang Masih Aktif

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga

Motor Ditendang, Emak-emak Glamor di Besuk Jadi Korban Jambret 

Probolinggo,- Aksi nekad pelaku kejahatan terjadi di siang bolong. Kali ini, maling beraksi di Desa …