Menu

Mode Gelap
Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023 Polisi Tak Lanjutkan Kasus Kematian Anik Mutmainah, Keluarga Menolak Penuntutan Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

Hukum & Kriminal · 8 Des 2020 07:59 WIB

Dua Bulan, 7 Bocah Jadi Korban Pencabulan


					Dua Bulan, 7 Bocah Jadi Korban Pencabulan Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Dalam dua bulan terakhir, terhitung sejak Oktober hingga November 2020, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo menerima sebanyak 7 laporan kasus asusila.

Dari 7 laporan tersebut, 4 kasus sudah berhasil diungkap dengan 6 orang pelaku. Kasus-kasus itu tersebar di Kecamatan Tegalsiwalan, Leces, Besuk dan Gading. Seluruh korban, merupakan anak-anak dibawah umur.

Kanit PPA Satreskrim Polres Probolinggo, Aipda Agung Dewantara mengatakan, dari total 7 laporan kasus asusila terhadap anak di bawah umur tersebut, 3 diantaranya masih dalam pengembangan. Namun pihaknya sudah mengantongi identitas para pelaku.

“Tiga kasus belum kami ungkap, dan dari 6 pelaku itu di satu TKP (Tempat Kejadian Perkara) yaitu di Kecamatan Besuk dengan 2 korban dan 3 pelaku, para korban ini digilir. Kalau untuk sisanya itu masing-masing 1 pelaku yang kami amankan,” kata Agung, Selasa (8/12/2020).

Maraknya kasus pencabulan, sambung Agung, tak lepas dari pemberlakuan aturan untuk belajar di rumah dan kurangnya pengawasan dari orang tua. Sehingga baik korban ataupun pelaku tidak menggunakan waktu luangnya dengan hal yang positif.

“Rata-rata pelaku itu orang terdekat korban, salah satunya di Kecamatan Leces, pelaku adalah paman korban yang sudah lama bercerai dengan istrinya. Karena sudah lama tidak begituan akhirnya dilampiaskan kepada keponakan sendiri,” tutur Agung.

Oleh karenanya, Agung mengimbau kepada orang tua, untuk lebih mengedepankan pengawasan selagi aturan belajar di sekolah belum diberlakukan. Lebih tepatnya, pengawasan orang tua kepada buah hatinya dalam menggunakan HP.

“Dampaknya besar kalau tidak diawasi, karena modus para pelaku rata-rata setelah kenalan di media sosial, lalu bertukar nomor HP hingga mengajak ketemu. Seperti pelaku di Kecamatan Besuk, korban lebih dulu dicekoki miras lalu dibawa ke rumah kosong dan digilir,” tutupnya.

Sekedar informasi, kasus asusila terhadap anak dibawah umur selama 2 bulan terakhir jauh lebih banyak dibandingkan pada April dan Juli 2020. Dalam rentang itu, kasus pencabulan anak hanya 3 kejadian. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Trending di Hukum & Kriminal