Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 8 Des 2020 07:59 WIB

Dua Bulan, 7 Bocah Jadi Korban Pencabulan


					Dua Bulan, 7 Bocah Jadi Korban Pencabulan Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Dalam dua bulan terakhir, terhitung sejak Oktober hingga November 2020, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo menerima sebanyak 7 laporan kasus asusila.

Dari 7 laporan tersebut, 4 kasus sudah berhasil diungkap dengan 6 orang pelaku. Kasus-kasus itu tersebar di Kecamatan Tegalsiwalan, Leces, Besuk dan Gading. Seluruh korban, merupakan anak-anak dibawah umur.

Kanit PPA Satreskrim Polres Probolinggo, Aipda Agung Dewantara mengatakan, dari total 7 laporan kasus asusila terhadap anak di bawah umur tersebut, 3 diantaranya masih dalam pengembangan. Namun pihaknya sudah mengantongi identitas para pelaku.

“Tiga kasus belum kami ungkap, dan dari 6 pelaku itu di satu TKP (Tempat Kejadian Perkara) yaitu di Kecamatan Besuk dengan 2 korban dan 3 pelaku, para korban ini digilir. Kalau untuk sisanya itu masing-masing 1 pelaku yang kami amankan,” kata Agung, Selasa (8/12/2020).

Maraknya kasus pencabulan, sambung Agung, tak lepas dari pemberlakuan aturan untuk belajar di rumah dan kurangnya pengawasan dari orang tua. Sehingga baik korban ataupun pelaku tidak menggunakan waktu luangnya dengan hal yang positif.

“Rata-rata pelaku itu orang terdekat korban, salah satunya di Kecamatan Leces, pelaku adalah paman korban yang sudah lama bercerai dengan istrinya. Karena sudah lama tidak begituan akhirnya dilampiaskan kepada keponakan sendiri,” tutur Agung.

Oleh karenanya, Agung mengimbau kepada orang tua, untuk lebih mengedepankan pengawasan selagi aturan belajar di sekolah belum diberlakukan. Lebih tepatnya, pengawasan orang tua kepada buah hatinya dalam menggunakan HP.

“Dampaknya besar kalau tidak diawasi, karena modus para pelaku rata-rata setelah kenalan di media sosial, lalu bertukar nomor HP hingga mengajak ketemu. Seperti pelaku di Kecamatan Besuk, korban lebih dulu dicekoki miras lalu dibawa ke rumah kosong dan digilir,” tutupnya.

Sekedar informasi, kasus asusila terhadap anak dibawah umur selama 2 bulan terakhir jauh lebih banyak dibandingkan pada April dan Juli 2020. Dalam rentang itu, kasus pencabulan anak hanya 3 kejadian. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal