Tak Ber-IMB, Tempat Biliar Ditutup

MAYANGAN-PANTURA7.com, Bangunan yang ditempati biliar di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Mayangan ditutup Satpol PP Kota Probolinggo, Jumat (27/11/2020). Pasalnya bangunan tersebut dinilai tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kasi Operasional Satpol PP Kota Probolinggo, Hendra Kusuma mengatakan, penutupan dilakukan lantaran pemilik tidak bisa menunjukkan IMB. Sehingga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung.

Dinas PUPR dan Perijinan, kata Hendra, telah tiga kali memberi peringatan kepada pemilik bangunan untuk segera mengurus IMB, tapi tidak pernah dilakukan. Bahkan saat proses pembangunan dulu, Satpol PP sempat menghentikan sementara.

“Saat ini kami segel dulu, kalau nanti IMB-nya sudah diurus kami persilakan untuk dibuka kembali,” kata Hendra.

Hendra juga mengimbau, seluruh pengusaha yang belum memiliki IMB agar segera melakukan pengurusan. Supaya tidak memimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sementara itu manajer tempat billiar tersebut, Sulistiyono mengaku, pasrah tempat usahanya ditutup. Ia juga mengakui, tempat usahanya belum memiliki IMB.

“IMB sudah saya urus, namun mesti ada yang kurang, makanya sampai hari ini IMB-nya masih belum keluar-keluar,” pungkasnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher Rizal Wahyudi


Baca Juga  Apes! Remaja ini Tepergok Polisi Saat Curi Kabel di PTKL

Baca Juga

Kabar Baik! Tol Paspro Seksi 4A Tetap Gratis hingga 7 Maret

Probolinggo,- Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo dan sekitarnya. Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) Seksi 4A tetap …