Pukuli Pasutri, Duda asal Sindetlami Masuk Sel

BESUK-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Besuk, meringkus Jumali (38) warga Desa Sindetlami, kecamatan setempat. Pria yang sudah menduda ini diringkus usai menganiaya pasangan suami istri (Pasutri) pada Rabu (28/10/2020) lalu.

Pasutri yang menjadi korban amukan pelaku adalah Muhammad Riyadi (50) dan Asmara Latima (47) warga Desa Randujalak, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Mereka dianiaya pelaku sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya sendiri.

Kanitreskrim Polsek Besuk, Bripka Sus Jayanto mengatakan, penganiayaan terjadi setelah pelaku merasa sakit hati karena istrinya diduga dibawa kabur oleh korban. Padahal, istri pelaku pergi tanpa pamit sekitar pertengahan tahun 2015 silam.

“Kami juga belum mengerti kenapa kok di tahun 2020 ini pelaku menganiaya korban, padahal istrinya pergi sekitar 5 tahun lalu. Alasan penganiayaan karena pelaku menduga istrinya dibawa kabur korban,” kata Sus, Rabu (24/11/2020).

Dikatakan Sus, pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah besi, lalu menganiaya korban dan istrinya. Tak hanya itu, lanjut dia, beberapa perabotan rumah tangga di rumah korban juga rusak akibat menjadi sasaran amuk pelaku.

“Akibat penganiayaan tersebut, si suami mengalami luka lebam di lengan kiri dan mulutnya luka, istrinya mengalami lebam di bagian kakinya. Untungnya, kejadian itu dilerai oleh warga sekitar,” ungkap Sus menuturkan.

Akibat perbuatannya, terang Sus, pelaku akan dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pembaratan (Anirat). “Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” papar dia menyudahi. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga  TPA Mulai Sesak, Rumah Kompos Dilirik

Baca Juga

Kembali Berulah, Residivis Curas Tertangkap Bawa Sajam dan Sabu di Kejayan

Pasuruan,- Residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Wagisan (36), kembali berulah. Kali ini, warga Desa …