Menu

Mode Gelap
Pariwisata Lumajang Butuh Inklusi Pelaku Lokal, Bukan Sekadar Panggung untuk EO Luar Hilang Saat Cari Rumput, Pria di Pasuruan Ditemukan Meninggal di Sungai Batu Badar Besi Semeru, Ikon Langka dari Lumajang Miris! Jalan Rusak di Plalangan Jember Baru Diperbaiki setelah 20 Tahun Fenomena Penahanan Ijazah Karyawan, Disperinaker: Zero Kasus di Kota Probolinggo Bupati Jember Ajukan Bantuan Listrik Gratis untuk 7 Ribu Warga Miskin, ini Kata PLN

Berita Pantura · 30 Okt 2020 11:50 WIB

Lagi, Warga Langgar Prokes Disidang dan Didenda


					Lagi, Warga Langgar Prokes Disidang dan Didenda Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Meski pelanggar protokol kesehatan (prokes) dirazia dan disidang di tempat tetapi belum membuat jera sebagian warga Kota Probolinggo. Terbukti masih ada sejumlah warga yang terjaring operasi yustisi terkait pelanggaran prokes, Jumat (30/10/2020).

Dalam sidang, warga yang melanggar dikenai denda berkisar Rp20.000-100.000. Warga yang tidakpunya uang dikenai sanksi sosial seperti, membersihkan tempat-tempat umum.

Yuli salah satu pengendara mengaku, kapok saat disidang. Ia berjanji, tidak akan mengulangi perbuatannya. Yakni, keluar rumah tanpa mengenakan masker.

Soal prokes sudah diatur pada Peraturan Gubernur Nomor 53/2020. “Menggunakan masker sudah ada aturannya sesuai revisi Perda Nomor 1 Tahun 2019, ada Perda 2 Tahun 2020. Ada sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan,” kata Pasandi Kodim 0820/Probolinggo, Pelda Joni yang terlibat razia.

Perda tersebut, kata Joni tidak hanya mengatur sanksi denda uang. Tapi juga mengatur sanksi sosial. ”Bagi yang tidak punya uang diberikan sanksi sosial,” tegasnya.

Besaran denda yang diberikan tidak dipukul rata, tapi tergantung tingkat kesalahannya. Warga bisa dikenakan sanksi Rp20.000. Bisa juga lebih besar seperti panitia penyelenggara kegiatan sosial keagamaan yang mengabaikan protokol kesehatan didenda Rp50.000 hingga Rp100.000.

Terpisah Kepala Dinas Satpol PP, Linmas, dan Damkar, Agus Efendi mengatakan, terus mengerahkan anggotanya untuk menggelar razia. Jajaran Satpol melakukan razia bersama anggota TNI dan Polri.

”Kami juga memberikan imbauan yang berisi sanksi bagi masyarakat dan ASN di jalan-jalan utama di Kota Probolinggo,” katanya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kedapatan Mencuri di Bus, Pria Asal Jember Diamankan Penumpang Bus di Pasuruan

23 Maret 2025 - 22:10 WIB

Tanaman Ganja Dilarang tapi Tumbuh Subur di Lumajang

23 Maret 2025 - 17:05 WIB

Penemuan Ribuan Koin Kuno di Pasuruan Segera Diteliti

28 Januari 2025 - 16:44 WIB

Target PAD Lumajang Melalui Pajak Sebesar Rp170 Miliar

3 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pendapatan PBB-P2 Belum Maksimal, BPRD Lumajang Akan Grebeg Desa yang Capaiannya Rendah

2 Januari 2025 - 16:13 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, KAI Daop 9 Jember Operasikan Satu KA Tambahan

25 Desember 2024 - 13:27 WIB

Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang

22 Desember 2024 - 15:50 WIB

Diguyur Hujan Deras, Gelora Merdeka Kraksaan Banjir

16 Desember 2024 - 18:19 WIB

Banjir Tahunan Resahkan Warga Pasuruan, Dewan Desak Pemprov Jatim Segera Normalisasi Sungai

16 Desember 2024 - 13:20 WIB

Trending di Berita Pantura