Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 14 Okt 2020 10:32 WIB

Polisi ‘Dangdutan’ Disidang, Kena Denda Rp 100 Ribu


					Polisi ‘Dangdutan’ Disidang, Kena Denda Rp 100 Ribu Perbesar

BANGIL-PANTURA7.com, Sebanyak 15 orang anggota Satlantas Polres Pasuruan, menjalani sidang atas dakwaan melanggar protokol kesehatan (prokes) di Kantor Kecamatan Bangil, pada Rabu (14/10/2020) siang.

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana, menyebut, belasan anggota polisi itu telah melanggar Perda Jatim No 2 Tahun 2020 tentang penegakan prokes. Alhasil, mereka harus disanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Dalam sidang ini, para anggota Satlantas Polres Pasuruan dikenakan denda Rp. 99 ribu dan biaya perkara Rp. 1 ribu, atau subsider kurungan selama 3 hari,” terang Bakti.

Dijelaskannya, dalam sidang yang bersamaan dengan sidang operasi yustisi penegakan disiplin prokes, 15 anggota Satlantas Polres Pasuruan, dinyatakan bersalah. Mereka pun, membayar denda di lokasi sdiang.

Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan ini menambahkan, selain membayar denda, mereka juga bakal mendapat sangsi tambahan dari Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan.

“Informasinya ada tambahan sangsi dari Kapolres, yaitu membersihkan Taman Pahlawan yang ada di Bangil,” jelas dia.

Diketahui pelanggaran prokes para anggota Polri itu, terjadi pada Sabtu (3/10/2020) lalu. Mereka berjoget ria dalam acara malam keakraban pisah sambut Kasatlantas, yang digelar di sebuah rumah makan di wilayah Kecamatan Purwodadi.

Aksi tak terpuji itu menguap ke pubik setelah video dangdutan berdurasi 53 detik, diunggah netizen di media sosial ‘facebook’. Video itu kemudian viral sehingga menuai kecaman dari berbagai pihak. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal