Menu

Mode Gelap
Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan Kabar Gembira! Probolinggo Segera Buka Rute Pelayaran Langsung ke Lombok Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan

Hukum & Kriminal · 14 Okt 2020 10:32 WIB

Polisi ‘Dangdutan’ Disidang, Kena Denda Rp 100 Ribu


					Polisi ‘Dangdutan’ Disidang, Kena Denda Rp 100 Ribu Perbesar

BANGIL-PANTURA7.com, Sebanyak 15 orang anggota Satlantas Polres Pasuruan, menjalani sidang atas dakwaan melanggar protokol kesehatan (prokes) di Kantor Kecamatan Bangil, pada Rabu (14/10/2020) siang.

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana, menyebut, belasan anggota polisi itu telah melanggar Perda Jatim No 2 Tahun 2020 tentang penegakan prokes. Alhasil, mereka harus disanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Dalam sidang ini, para anggota Satlantas Polres Pasuruan dikenakan denda Rp. 99 ribu dan biaya perkara Rp. 1 ribu, atau subsider kurungan selama 3 hari,” terang Bakti.

Dijelaskannya, dalam sidang yang bersamaan dengan sidang operasi yustisi penegakan disiplin prokes, 15 anggota Satlantas Polres Pasuruan, dinyatakan bersalah. Mereka pun, membayar denda di lokasi sdiang.

Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan ini menambahkan, selain membayar denda, mereka juga bakal mendapat sangsi tambahan dari Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan.

“Informasinya ada tambahan sangsi dari Kapolres, yaitu membersihkan Taman Pahlawan yang ada di Bangil,” jelas dia.

Diketahui pelanggaran prokes para anggota Polri itu, terjadi pada Sabtu (3/10/2020) lalu. Mereka berjoget ria dalam acara malam keakraban pisah sambut Kasatlantas, yang digelar di sebuah rumah makan di wilayah Kecamatan Purwodadi.

Aksi tak terpuji itu menguap ke pubik setelah video dangdutan berdurasi 53 detik, diunggah netizen di media sosial ‘facebook’. Video itu kemudian viral sehingga menuai kecaman dari berbagai pihak. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal