Menu

Mode Gelap
Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar Pasokan Berkurang, Harga Daging Ayam Potong di Probolinggo Tembus Rp40 Ribu/Kg Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

Hukum & Kriminal · 14 Okt 2020 10:32 WIB

Polisi ‘Dangdutan’ Disidang, Kena Denda Rp 100 Ribu


					Polisi ‘Dangdutan’ Disidang, Kena Denda Rp 100 Ribu Perbesar

BANGIL-PANTURA7.com, Sebanyak 15 orang anggota Satlantas Polres Pasuruan, menjalani sidang atas dakwaan melanggar protokol kesehatan (prokes) di Kantor Kecamatan Bangil, pada Rabu (14/10/2020) siang.

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana, menyebut, belasan anggota polisi itu telah melanggar Perda Jatim No 2 Tahun 2020 tentang penegakan prokes. Alhasil, mereka harus disanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Dalam sidang ini, para anggota Satlantas Polres Pasuruan dikenakan denda Rp. 99 ribu dan biaya perkara Rp. 1 ribu, atau subsider kurungan selama 3 hari,” terang Bakti.

Dijelaskannya, dalam sidang yang bersamaan dengan sidang operasi yustisi penegakan disiplin prokes, 15 anggota Satlantas Polres Pasuruan, dinyatakan bersalah. Mereka pun, membayar denda di lokasi sdiang.

Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan ini menambahkan, selain membayar denda, mereka juga bakal mendapat sangsi tambahan dari Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan.

“Informasinya ada tambahan sangsi dari Kapolres, yaitu membersihkan Taman Pahlawan yang ada di Bangil,” jelas dia.

Diketahui pelanggaran prokes para anggota Polri itu, terjadi pada Sabtu (3/10/2020) lalu. Mereka berjoget ria dalam acara malam keakraban pisah sambut Kasatlantas, yang digelar di sebuah rumah makan di wilayah Kecamatan Purwodadi.

Aksi tak terpuji itu menguap ke pubik setelah video dangdutan berdurasi 53 detik, diunggah netizen di media sosial ‘facebook’. Video itu kemudian viral sehingga menuai kecaman dari berbagai pihak. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal