Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Berita Pantura · 9 Apr 2020 05:45 WIB

Sempat Tutup, Pelayanan SIM Kembali Dibuka


					Sempat Tutup, Pelayanan SIM Kembali Dibuka Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Setelah 9 hari ditutup, Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) kembali dibuka oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo. Dengan demikian, masyarakat kini bisa kembali mengurus pembuatan atau perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Probolinggo, Ipda Sulaiman Arjuna mengatakan, Satpas kembali dibuka sejak Rabu (8/4/2020) kemarin. Meski kembali beroperasi normal, namun jelas Arjuna, protokoler pencegahan penyebaran Covid-19 tetap diberlakukan.

“Sudah, sudah dibuka mulai kemarin (Rabu, red). Tetapi warga yang hendak mengurus perpanjangan atau membuat SIM, terlebih dulu kami pastikan, kondisinya benar-benar stabil,” kata Arjuna, Kamis (9/4/2020).

Untuk itulah, papar dia, protokoler kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 dilakukan. Seperti sterilisasi warga yang hendak masuk hingga sosial distancing, yang diberlakukan di Kantor Samsat Kraksaan Kabupaten Probolinggo juga di Kantor Satpas di Jalan Suroyo Kota Probolinggo.

“Melalu penyemprotan desinfektan, cuci tangan, tes suhu badan. Kalau memang stabil, ya kami langsung persilahkan masuk. Tapi tidak langsung masuk ke ruangan. Pemohon juga kami jemur sekitar 10-15 menit bersama anggota juga,” ujarnya.

Diketahui, sebagai upaya pencegahan penularan virus corona atau Covid-19, Satlantas Polres Probolinggo menghentikan pelayanan SIM di Kantor Satpas, pada Selasa (31/03/2020). Karena pelayanan SIM ditutup, kepolisian juga tidak melakukan tilang terhadap pengendara yang masa berlaku SIM-nya kadaluwarsa. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainulah FT


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

2 Mei 2025 - 22:20 WIB

Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

2 Mei 2025 - 18:33 WIB

Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun

1 Mei 2025 - 17:10 WIB

Mengenal Mini Boat Racing, Lomba Perahu Mini Khas Desa Banjarsari Probolinggo

28 April 2025 - 20:59 WIB

Mengenal Lebih Dekat Sejarah Kereta Api di Lumajang, dari Masa Kolonial hingga Sekarang

26 April 2025 - 18:23 WIB

Jalur Kereta Api di Lumajang Masa Kolonial, Tingkatkan Produksi dan Distribusi Komoditas Ekspor

20 April 2025 - 14:04 WIB

Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda

19 April 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Lumajang Dukung Usulan Pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Lumajang

13 April 2025 - 13:21 WIB

Kereta Api Masih Favorit, Penumpang di Daop 9 Capai 117.208 Orang Selama Arus Balik

10 April 2025 - 22:04 WIB

Trending di Regional