Edarkan SS untuk Pesta Tahun Baru, Pria Maron Diringkus

MARON-PANTURA7.com, Memasuki malam pergatian tahun, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus Agus Setyobudi (55) warga Desa Maron Wetan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Informasi yang diperoleh, pria tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diringkus pada Rabu (1/1) sekitar pukul 00.30 Wib karena diduga mengedarkan sabu-sabu (SS). Barang haram ini akan dijual kepada konsumen sebagai pelengkap pesta tahun baru 2020.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, Iptu Sujilan mengatakan, pelaku diringkus di rumahnya bersamaan dengan beberapa barang bukti (BB) narkotika jenis sabu -sabu serta sejumlah uang hasil transaksi sebelumnya.

“Kami memperoleh laporan dari masyarakat dan ditindaklanjuti dengan memantau kegiatan pelaku, ternyata memang benar adanya. Ada barang bukti yang kami dapatkan di rumah pelaku,” kata Sujilan.

Dari tangan pelaku, menurut Sujilan, pihaknya menyita alat bukti berupa dua paket sabu-sabu, satu pipet kaca berisi sabu-sabu, gunting kecil, korek api gas, satu korek api modifikasi bj alkohol.

“Barang bukti lainnya, timbangan elektrik, gulungan kertas aluminium foil, plastik bening, sekrup dari sedotan plastik serta alat hisap bong. Sudah jelas pelaku pengedar sekaligus pemakai,” tutur Sujilan.

Akibat perbuatannya, lanjut perwira yang pernah bertugas di Polres Jember ini, pelaku akan dijerat pasal 114 sub 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman untuk tersangka maksimal enam tahun penjara,” tutup Sujilan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga  HP Dirampas, Honorer Dinkes Kejar Pelaku Hingga Tertangkap

Baca Juga

Roy Jordi Sekarat Dianiaya Paman dan Sepupu, Ternyata Dipicu Persoalan ini

Probolinggo,- Kasus penganiayaan yang dilakukan bapak dan anak, Nur Hasan (74) dan Nurul Huda (19) …