Menu

Mode Gelap
Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

Hukum & Kriminal · 20 Nov 2019 05:38 WIB

Pukul Nasabah, Juru Tagih ‘Bank Titil’ Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan


					Pukul Nasabah, Juru Tagih ‘Bank Titil’ Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Gending, menetapkan Mas’ud (45) warga Desa Kedung Sari, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pedagang ikan asin, Anima Ajis (58).

Polisi menaikkan status Mas’ud dari saksi sebagai tersangka pada Selasa (19/11) kemarin, setelah petugas memiliki cukup alat bukti. Mas’ud dinilai bersalah atas pemukulan terhadap korban, yang merupakan warga Desa Pesisir, Kecamatan Gending.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena bukti-bukti yang kami kumpulkan sudah cukup kuat. Terlebih lagi pelaku mengakui perbuatannya saat kami minta keterangan,” kata Kanitreskrim Polsek Gending Bripka Andri Okta, Rabu (20/11).

Saat diminta keterangan, lanjut Andri, tersangka mengaku emosi lantaran korban berbelit-belit saat ditagih hutangnya. Sebelum memukul korban, sempat terjadi cek-cok mulut antara juru tagih pinjaman dana yang lazim dikenal ‘Bank Titil’ itu dengan korban.

“Saat terjadi percekcokan antara tersangka dengan korban, tersangka emosi karena omongan korban dianggap menyinggung perasaan tersangka. Sampai akhirnya tersangka memukul karena terlanjur emosi,” jelas Andri.

Akan tetapi, sambung Andri, meskipun sudah menetapkan Mas’ud sebagai tersangka, pihaknya tidak melakukan penahanan. Alasannya, tersangka dianggap kooperatif dan menjamin tidak akan melarikam diri.

“Kami tidak menahan dia karena tersangka tidak berpotensi untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Perbuatannya juga tidak direncanakan,” tuturnya.

Diketahui, penganiayaan terhadap Anima Ajis terjadi pada Minggu (3/11) sekitar pukul 7.00 WIB lalu. Aksi main hakim sendiri dilakukan, setelah pelaku geram korban tidak membayar angsuran pinjaman uang di koperasi simpan pinjam (KSP), tempat Mas’ud bekerja.

Tersangka memukul wajah korban sehingga Anima Ajis mengalami luka robek di bagian bibir dan memar di bagian kepalanya. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati Kraksaan untuk mendapatkan perawatan medis. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal