Menu

Mode Gelap
Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG

Hukum & Kriminal · 20 Nov 2019 05:38 WIB

Pukul Nasabah, Juru Tagih ‘Bank Titil’ Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan


					Pukul Nasabah, Juru Tagih ‘Bank Titil’ Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Gending, menetapkan Mas’ud (45) warga Desa Kedung Sari, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pedagang ikan asin, Anima Ajis (58).

Polisi menaikkan status Mas’ud dari saksi sebagai tersangka pada Selasa (19/11) kemarin, setelah petugas memiliki cukup alat bukti. Mas’ud dinilai bersalah atas pemukulan terhadap korban, yang merupakan warga Desa Pesisir, Kecamatan Gending.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena bukti-bukti yang kami kumpulkan sudah cukup kuat. Terlebih lagi pelaku mengakui perbuatannya saat kami minta keterangan,” kata Kanitreskrim Polsek Gending Bripka Andri Okta, Rabu (20/11).

Saat diminta keterangan, lanjut Andri, tersangka mengaku emosi lantaran korban berbelit-belit saat ditagih hutangnya. Sebelum memukul korban, sempat terjadi cek-cok mulut antara juru tagih pinjaman dana yang lazim dikenal ‘Bank Titil’ itu dengan korban.

“Saat terjadi percekcokan antara tersangka dengan korban, tersangka emosi karena omongan korban dianggap menyinggung perasaan tersangka. Sampai akhirnya tersangka memukul karena terlanjur emosi,” jelas Andri.

Akan tetapi, sambung Andri, meskipun sudah menetapkan Mas’ud sebagai tersangka, pihaknya tidak melakukan penahanan. Alasannya, tersangka dianggap kooperatif dan menjamin tidak akan melarikam diri.

“Kami tidak menahan dia karena tersangka tidak berpotensi untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Perbuatannya juga tidak direncanakan,” tuturnya.

Diketahui, penganiayaan terhadap Anima Ajis terjadi pada Minggu (3/11) sekitar pukul 7.00 WIB lalu. Aksi main hakim sendiri dilakukan, setelah pelaku geram korban tidak membayar angsuran pinjaman uang di koperasi simpan pinjam (KSP), tempat Mas’ud bekerja.

Tersangka memukul wajah korban sehingga Anima Ajis mengalami luka robek di bagian bibir dan memar di bagian kepalanya. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati Kraksaan untuk mendapatkan perawatan medis. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal