Menu

Mode Gelap
Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

Hukum & Kriminal · 20 Nov 2019 05:38 WIB

Pukul Nasabah, Juru Tagih ‘Bank Titil’ Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan


					Pukul Nasabah, Juru Tagih ‘Bank Titil’ Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Gending, menetapkan Mas’ud (45) warga Desa Kedung Sari, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pedagang ikan asin, Anima Ajis (58).

Polisi menaikkan status Mas’ud dari saksi sebagai tersangka pada Selasa (19/11) kemarin, setelah petugas memiliki cukup alat bukti. Mas’ud dinilai bersalah atas pemukulan terhadap korban, yang merupakan warga Desa Pesisir, Kecamatan Gending.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena bukti-bukti yang kami kumpulkan sudah cukup kuat. Terlebih lagi pelaku mengakui perbuatannya saat kami minta keterangan,” kata Kanitreskrim Polsek Gending Bripka Andri Okta, Rabu (20/11).

Saat diminta keterangan, lanjut Andri, tersangka mengaku emosi lantaran korban berbelit-belit saat ditagih hutangnya. Sebelum memukul korban, sempat terjadi cek-cok mulut antara juru tagih pinjaman dana yang lazim dikenal ‘Bank Titil’ itu dengan korban.

“Saat terjadi percekcokan antara tersangka dengan korban, tersangka emosi karena omongan korban dianggap menyinggung perasaan tersangka. Sampai akhirnya tersangka memukul karena terlanjur emosi,” jelas Andri.

Akan tetapi, sambung Andri, meskipun sudah menetapkan Mas’ud sebagai tersangka, pihaknya tidak melakukan penahanan. Alasannya, tersangka dianggap kooperatif dan menjamin tidak akan melarikam diri.

“Kami tidak menahan dia karena tersangka tidak berpotensi untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Perbuatannya juga tidak direncanakan,” tuturnya.

Diketahui, penganiayaan terhadap Anima Ajis terjadi pada Minggu (3/11) sekitar pukul 7.00 WIB lalu. Aksi main hakim sendiri dilakukan, setelah pelaku geram korban tidak membayar angsuran pinjaman uang di koperasi simpan pinjam (KSP), tempat Mas’ud bekerja.

Tersangka memukul wajah korban sehingga Anima Ajis mengalami luka robek di bagian bibir dan memar di bagian kepalanya. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati Kraksaan untuk mendapatkan perawatan medis. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal