Menu

Mode Gelap
Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

Hukum & Kriminal · 20 Nov 2019 05:38 WIB

Pukul Nasabah, Juru Tagih ‘Bank Titil’ Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan


					Pukul Nasabah, Juru Tagih ‘Bank Titil’ Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Gending, menetapkan Mas’ud (45) warga Desa Kedung Sari, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pedagang ikan asin, Anima Ajis (58).

Polisi menaikkan status Mas’ud dari saksi sebagai tersangka pada Selasa (19/11) kemarin, setelah petugas memiliki cukup alat bukti. Mas’ud dinilai bersalah atas pemukulan terhadap korban, yang merupakan warga Desa Pesisir, Kecamatan Gending.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena bukti-bukti yang kami kumpulkan sudah cukup kuat. Terlebih lagi pelaku mengakui perbuatannya saat kami minta keterangan,” kata Kanitreskrim Polsek Gending Bripka Andri Okta, Rabu (20/11).

Saat diminta keterangan, lanjut Andri, tersangka mengaku emosi lantaran korban berbelit-belit saat ditagih hutangnya. Sebelum memukul korban, sempat terjadi cek-cok mulut antara juru tagih pinjaman dana yang lazim dikenal ‘Bank Titil’ itu dengan korban.

“Saat terjadi percekcokan antara tersangka dengan korban, tersangka emosi karena omongan korban dianggap menyinggung perasaan tersangka. Sampai akhirnya tersangka memukul karena terlanjur emosi,” jelas Andri.

Akan tetapi, sambung Andri, meskipun sudah menetapkan Mas’ud sebagai tersangka, pihaknya tidak melakukan penahanan. Alasannya, tersangka dianggap kooperatif dan menjamin tidak akan melarikam diri.

“Kami tidak menahan dia karena tersangka tidak berpotensi untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Perbuatannya juga tidak direncanakan,” tuturnya.

Diketahui, penganiayaan terhadap Anima Ajis terjadi pada Minggu (3/11) sekitar pukul 7.00 WIB lalu. Aksi main hakim sendiri dilakukan, setelah pelaku geram korban tidak membayar angsuran pinjaman uang di koperasi simpan pinjam (KSP), tempat Mas’ud bekerja.

Tersangka memukul wajah korban sehingga Anima Ajis mengalami luka robek di bagian bibir dan memar di bagian kepalanya. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati Kraksaan untuk mendapatkan perawatan medis. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal