Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Gaya Hidup · 7 Sep 2019 23:40 WIB

Malam Minggu, Polisi Sita 3 Truk Motor Bodong


					Malam Minggu, Polisi Sita 3 Truk Motor Bodong Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo kembali gelar Operasi Patuh Semeru 2019, Sabtu (7/9) malam. Operasi digelar di ruas jalur pantura, tepatnya di depan alun-alun Kota Kraksaan.

Dari operasi yang digelar sekitar pukul 19.30 Wib itu, petugas menjaring ratusan pengendara motor dan mengangkut kendaraan yang tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan alias kendaraan bodong.

Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Probolinggo Iptu Agus Supriyanto mengatakan, pihaknya sengaja menggelar razia tepat malam minggu lantaran banyak dijumpai gerombolan muda-mudi yang menggunakan motor modifikasi.

“Karena malam minggu banyak masyarakat, khususnya muda-mudi yang menggunakan kendaraan tidak sesuai peraturan. Malam minggu seringkali juga dijadikan kesempatan untuk balap liar,” kata Agus.

Dalam operasi tersebut, lanjut Agus, puluhan yang diterjunkan berhasil personil menilang kurang sedikitnya 107 kendaraan bermotor motor dan sebuah kendaraan roda empat, yang dinilai menyalahi peraturan lalu lintas.

“Sasaran operasi kali ini, selain kendaraan yang tidak lengkap, juga pengendara yang tidak mengenakan helm dan memakai knlapot brong. Karena itu sangat meresahkan masyarakat,” tutur Agus.

Kendaraan yang terjaring tilang, menurut Agus, langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo diangkut menggunakan 3 truk sekaligus. Seratusan lebih pengendara yang ditilang, 69 diantaranya karena pengendara tak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

“Kami tilang karena pengguna jalan tidak dilengkapi SIM. Sedangkan 37 kendaraan roda dua yang ditilang karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Motor nanti bisa diambil di Mapolres dengan syarat membawa surat-surat dan aksesoris resmi motor,” ungkap dia.

Agus mengimbau, semua pengendara motor selalu membawa surat-surat kelengkapan kendaraan dan mengenakan standart keamanan berkendara. “Kami harap masyarakat lebih tertib dalam berkendara, memakai helm untuk keamanan berkendara serta sebagai antisipasi laka lantas,” imbaunya. (*)

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal