PKB Laporkan PPK-PPS Kraksaan ke Bawaslu

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Probolinggo datang ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo, Jum’at (26/4/2019) sore.

Kedatangan Ketua LPP PKB Mustafa tersebut, untuk melaporkan dua laporan indikasi tindak pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kraksaan dalam bentuk penyerahan formulir DAA1 dan DA1 yang tidak lengkap.

Menurut Mustafa, dalam penghitungan dan pemungutan suara, seharusnya saksi dari PKB mendapatkan form DA1 yang berisi berita acara penghitungan dan pemungutan suara. Tetapi sebaliknya yang diterima saksi PKB hanya menerima sertifikat saja, tanpa berita acara.

“Padahal dalam aturan, ketidaklengkapan dokumen ini sudah dianggap tidak valid. Apalagi dalam berita acara itu berisi kolom keberatan saksi kami, kalau tidak ada itu hak saksi kami untuk mengajukan keberatan jadi hilang,” kata Mustafa.

Sedangkan dalam laporan kedua, lanjut Mustafa, pihaknya melaporkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan. Mereka dilaporkan karena  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Kalibuntu tidak menempelkan dokumen C1 di kantor desa.

“Dalam aturannya, jika tidak menempelkan dokumen C1 di kantor desanya selama tujuh hari berturut-turut maka akan dipidana satu tahun. Saya minta kepada Bawaslu untuk memanggil KPPS Kalibuntu, kenapa kok tidak ditempelkan? Kalau seperti itu akses publik tertutup,” gerutu Mustafa.

Dalam hal itu, tambah Mustafa, pihaknya sempat disudutkan oleh KPPS Kalibuntu karena saksi dari partainya tidak mengisi form keberatan. “Mau ngisi gimana, kalau berita acara saja tidak kami terima. Yang kami terima hanya sertifikat penghitungan,” keluh dia.

Sementara menurut Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Zaini Gunawan, saat ini pihaknya hanya bisa menerima laporan, namun belum bisa diregister sebagai pelanggaran.

Baca Juga  Halaqoh Kebangsaan, Kiai Kampung Probolinggo Dukung Ganjar-Mahfud

“Karena saksinya masih kurang satu. Jadi kami meminta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Nanti setelah lengkap, maka kami akan proses laporan ini,” kata Zaini seusai menerima laporan dari Mustafa.

Dugaan adanya kelalaian dari KPPS dan PPK dalam kejadian ini, ia menyebutkan, pihaknya akan memproses untuk mengetahui bentuk kepastiannya. Zaini juga membenarkan, dalam surat laporan memang tidak ada berita acara, hanya sertifikat saja.

“Nanti semuanya (PD, Panwascam, PTPS, KPPS,  PPK, PPS, red) akan kami panggil. Nanti kalau ditemukan adanya pelanggaran, kami akan lihat ppasalnya dulu. Kalau ditemukan pelanggaran pidana maka akan kami serahkan ke Gakkumdu,” tutup Zaini. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga

Tata Ulang Sejumlah Program, Pj Wali Kota Probolinggo Butuh Rp15 M

Probolinggo,- Kunjungan Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, Minggu sore (17/3/24), dimanfaatkan oleh Pj Wali …