Lagi, APK dan BK ‘Nakal’ Ditertibkan

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali ‘bersih-bersih’ Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) ‘nakal’ secara serentak di Kota Probolinggo, Rabu (26/12/2018). Penertiban dilakukan di tempat-tempat yang dianggap melanggar aturan baik terkait desain maupun zona.

Kepada PANTURA7.com, Ketua Bawaslu Azzam Fikri mengatakan, ada sejumlah calon legislatif baik DPRD kota, provinsi, maupun DPR RI yang memajang APK atau BK yang melanggar. Yakni, memasang APK dan ABK di tempat umum, yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk APK Capres-Cawapres.

“Kami kembali menertibkan APK dan berkoordinasi dengan Satpol PP maupun Dinas Perijinan setempat untuk melakukan penertiban APK dan BK yang tidak sesuai baik zonasi, desain maupun pada fasilitas umum,” ucap Azzam.

Penertiban APK melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu baik Panwascam hingga PPL. Juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Polres Probolinggo Kota, Dinas Perijinan dan KPU Kota Probolinggo.

Penertiban APK dibagi menjadi dua tim di semua kecamatan. Petugas menyisir alat peraga kampanye yang terpasang di jalan protokol. Di antaranya, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Gatot Subroto, hingga Jalan Soekarno Hatta.

Termasuk Jalan Raya Bromo di Kademangan juga menjadi sasaran penertiban. Beberapa APK yang terlihat melanggar baik milik calon DPRD, DPRD Provinsi, DPD, DPR RI bahkan APK Capres-Cawapres juga dicopot.

Azzam menambahkan, APK dan BK hanya bisa dipajang di tempat khusus. Bukan di fasilitas umum seperti di depan sekolah atau perkantoran, atau di jalan protokol, termasuk ditemukannya stiker (gambar) di angkutan umum.

“Termasuk di angkutan umum juga tidak boleh, karena itu fasilitas umum. Kalau di mobil pribadi boleh. Di depan jalan, tapi bukan kategori protokol, boleh pasang,” pungkas dia.

Baca Juga  Asyik.. Lansia,TNI/Polri, Veteran dan Wartawan Dapat Diskon Tiket KA

APK dan BK yang ditertibakan diangkut menggunakan kendaraan Satpol PP dan dimankan di Kantor Bawaslu di Jalan Mayjend Panjaitan kota setempat. Pihak Bawaslu menyarankan, timses baik Caleg maupun Capres bisa mengambil APK dan BK@nya di Kantor Bawaslu. (*)

 

Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Ikhsan Mahmudi

Baca Juga

Kabar Baik! Tol Paspro Seksi 4A Tetap Gratis hingga 7 Maret

Probolinggo,- Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo dan sekitarnya. Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) Seksi 4A tetap …