2 Tahun Jadi DPO, 2 Remaja Pelaku Curanmor Diringkus

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo dan Kepolisian Resort (Polsek) Paiton, meringkus 2 tersangka yang terlibat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Mereka diciduk setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 2 tahun.

Kedua tersangka diringkus tempat berbeda, mereka adalah, HH (19) dan NAW (19) yang sama-sama berasal dari Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton. HH diringkus sekitar pukul 6.00 WIB. Sedangkan NAW diringkus sekitar pukul 9.00 WIB, Selasa (11/12/2018) lalu.

Kapolsek Paiton AKP Riduwan mengatakan, mereka diringkus setelah mencuri sepeda motor Jupiter dengan plat N-4495-PY milik Rony Wikoco (18) warga Desa Sumber Kembar, Kecamatan Pakuniran, pada Rabu (14/12/2016) silam.

“Mereka mengambil sepeda motor korban yang saat itu dititipkan dalam jasa penitipan parkir, lantaran korban hendak sekolah. Di sekolah korban, memang tidak boleh membawa sepeda motor,” kata Riduan kepada wartawan, Senin (17/12/2018).

Sepeda motor hasil curian itu, Kapolsek menambahkan, dijual tersangka seharga Rp. 800 ribu. Ironisnya, uang hasik curian dibuat foya-foya dan dibagi menjadi 3 bagian.

“Karena mereka pengangguran, jadinya tidak punya uang. Sedangkan satu rekan tersangka masih dalam DPO. Kasus ini akan kami kembangkan terus,” tandas Kapolsek. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga  Sah, HATI Lanjutkan Kepemimpinan di Kabupaten Probolinggo

Baca Juga

Roy Jordi Sekarat Dianiaya Paman dan Sepupu, Ternyata Dipicu Persoalan ini

Probolinggo,- Kasus penganiayaan yang dilakukan bapak dan anak, Nur Hasan (74) dan Nurul Huda (19) …