PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sempat menemukan kesulitan untuk melakukan pembongkaran batu nisan milik Bintaos, kini Badan Koordinasi Pengawasan Aliran dan Kepercayaan (Bakorpakem) Kabupaten Probolinggo mulai menemukan solusi.
Hal ini setelah Bakorpakem, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mengadakan rakor di kantor Pemerintah daerah Kabupaten Probolinggo, Kamis (19/7/2018). Dalam rapat itu diputuskan bahwa proses pembongkaran bakal dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) setempat.
“Dari hasil musyawarah dengan Pemkab Probolinggo, alhamdulillah kami sudah menemukan jalan keluarnya. Untuk pembongkaran akan ditangani oleh DPU PR, sedangkan pembersihan materialnya dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Ketua Bakorpakem, Nadda Lubis.
Sementara untuk waktu pembongkaran, jelas Nadda, pihaknya belum bisa memastikan waktu pelaksanaan. Sebab, sambung Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo ini, pihaknya bakal kembali mengadakan rapat koordinasi.
“Waktunya masih belum bisa kami pastikan, tapi kami akan usahakan untuk pembongkaran itu bisa untuk dipercepat,” imbuh Nadda.
Diketahui, Bakorpakem kesulitan membongkar nisan raksasa milik Nur Slamet alias Bintaos itu karena terkendala biaya. Padahal Bintaos sudah merelakan nisan raksasa di Desa Ganting Wetan, Kecamatan Maron itu dibongkar dengan alasan untuk menjaga ketenangan dan kondusifitas di Kabupaten Probolinggo. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad