PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pembacokan yang dilakukan oleh NA (32) warga Desa Sumber Klidung, Kecamatan Tegalsiwalan, terhadap Istri Sirinya TF (42) warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, berakhir pilu.
Sempat melarikan diri, tersangka akhirnya dibekuk oleh Tim Buser Polres Probolinggo. Kepada penyidik, tersangka mengaku nekad membacok istrinya dua tahun silam itu karena NA kalut setelah sang istri selalu minta cerai. NA membacok korban hingga tiga kali sabetan.
“Sebelum cerai, kami cek cok selama 8 bulan mas. awalnya saya dan dia baik-baik saja, namun setelah harta yang saya punya sudah mulai habis dia mulai berubah, dan akhirnya muncul masalah ini,” aku NA saat ditemui di Mapolres Probolinggo, Senin (11/6/2018).
NA menambahkan, sebelum terjadi aksi pembacokan itu dirinya sudah memohon dan meminta maaf kepada TF. Namun TF tetap ngotot untuk berpisah, bahkan sering menyuruhnya pergi dari rumah yang mereka tinggali bersama.
“Saya disuruh pulang, pas mau ngambil baju tiba-tiba saya melihat celurit. Karena fikiran kacau, akhirnya saya lalukan pembacokan di bagian tangan, lengan dan dahi dia mas,” tegas Pria dengan kumis tipis ini.
Akibat bacokan itu, korban harus menjani perawatan intensif di Unit Gawat Darurat (UGD) RSU dr Mohammad Shaleh Kota Probolinggo. Sedangkan pelaku dibekuk oleh polisi.
“Tersangka terbukti bersalah dan yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya. Yang bersangkutan kami jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 Bulan,” kata Wakapolres Probolinggo, Kompol Ali Rachmat. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad