Terlibat Perdagangan Satwa Dilindungi, Pria Kraksaan Ditahan

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Jual beli Satwa langka yang dilakukan oleh Andika pratama (35) warga Desa Kandang Jati Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, terbongkar polisi. Imbasnya, Andika ditangkap dan barang dagangannya disita petugas.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto menyebut, ungkap kasus jual beli satwa dilindungi berawal dari i formasi warga sekitar. Mendapat laporan itu, pihaknya kata Riyanto, melakukan pengecekan dan langsung menangkap tersangka, begitu informasi yang terima benar.

“Kami tangkap tersangka di rumahnya, tanpa perlawanan. Pengakuan yang bersangkutan, satwa dilindungi didapat dari Jember yang dibeli secara online. Nantinya, satwa-satwa itu bakal dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” jelas Riyanto saat merilis tersangka, Jum’at (23/3/2018).

Dari hasil pengembangan penyelidikan, lanjut Riyanto, tersangka merupakan pemain lama yang sering terlibat jual beli hewan melalui media sosial. “Tersangka pemain lama, terbukti dirumahnya ada tiga jenis satwa dilindungi yang kami temukan,” papar Riyanto.

Satwa langka yang disita polisi dari rumah Andika adalah se-ekor Owa atau Lutung Kalimantan seharga Rp.650 ribu, se-ekor Walang Kopok atau Tupai Loncat yang dibeli seharga Rp. 450 ribu, terakhir polisi mengamankan 4 ekor berang-berang anakan yang dibeli tersangka sebesar Rp 150 ribu per ekor.

Kepada penyidik, tersangka berkilah bahwa hewan-hewan itu akan ia pelihara. Tersangka juga mengaku tidak tahu jika perbuatannya dapat berujung pidana. “Saya gak tahu kalau hewan itu dilindungi, rencana buat pelihara saja,” tutur tersangka.

Meski demikian, polisi tak mau terkecoh dan tetap akan melanjutkan proses hukum kepada tersangka. Ia bakal dijerat UU Nomer 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” tandas Kasatreskrim. (*)

 

Baca Juga  Dilaporkan Menganiaya, Kades Bulu Probolinggo Sebut Dirinya Korban

Penulis : Moch. Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhamad

Baca Juga

Roy Jordi Sekarat Dianiaya Paman dan Sepupu, Ternyata Dipicu Persoalan ini

Probolinggo,- Kasus penganiayaan yang dilakukan bapak dan anak, Nur Hasan (74) dan Nurul Huda (19) …