Probolinggo,— Sengketa kepemilikan lahan proyek Gedung Koperasi Desa/kelurahan (Kopdes) Merah Putih Kandangjati Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, kian meruncing.
Selasa (3/11/26) sore, Tim kuasa hukum di lahan milik mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Putra itu, mendatangi lokasi untuk melakukan penyegelan ulang serta memancang plang ultimatum setelah spanduk dan garis pembatas sebelumnya dirusak oleh pihak tak dikenal.
Aksi pemasangan kembali plang dan garis pembatas ini dilakukan secara langsung oleh tim kuasa hukum yang diwakili oleh Maulana Sholehuddin dan Muhajir.
Menurut Maulana, tindakan perusakan terhadap garis pembatas yang sebelumnya telah dipasang merupakan perbuatan yang tidak beretika dan tidak berdasar hukum.
“Hari ini kami memasang dan mempertegas kembali ultimatum bahwa ini adalah tanah klien kami, bukan tanah negara,” tegas Maulana di lokasi.
Pihaknya menyatakan tetap akan membawa persoalan ini ke jalur hukum dan menuntut kepolisian dari Polres Probolinggo untuk melakukan penegakan hukum secara tuntas.
Penyelidikan diminta menyasar pihak-pihak yang bertanggung jawab, mulai dari pihak pemberi perintah, hingga pihak-pihak yang turut serta dalam pembangunan gedung di atas lahan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP baru.
Dijelaskan Maulana, tanah seluas kurang lebih 2.000 meter persegi tersebut dibeli oleh klien mereka, Teddy Minahasa Putra, dari pemilik sebelumnya atas nama Bambang Sutrisno.
Kepemilikan tanah diperkuat dengan adanya dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 254 seluas 983 meter persegi dan SHM Nomor 260 seluas 1.225 meter persegi yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo, lengkap dengan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB).
Sementara itu, Muhajir menambahkan bahwa program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) merupakan program yang sangat baik dan dinantikan oleh masyarakat.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar program yang diinisiasi oleh pemerintah pusat tidak dijalankan dengan cara-cara penyerobotan lahan milik rakyat.
“Kami meyakini Presiden Prabowo Subianto maupun Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tidak akan mentolerir bawahannya yang mencederai kinerja dengan cara menyerobot lahan rakyat,” ujar Muhajir.
Ia juga menegaskan, menolak segala bentuk opsi negosiasi atau pembelian kembali (akuisisi) sebelum proses penegakan hukum terhadap pelaku perusakan dan penyerobotan lahan diselesaikan secara tuntas.
“Tidak ada kompromi, selesaikan dulu kasus pidananya. Ini kan ada dua kasus, penyerobotan tanah dan pengrusakan bangunan,” Muhajir memungkasi. (*)












