Pasuruan– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menahan dua petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan, Kamis (29/10/2026) malam.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Dua tersangka tersebut masing-masing Ketua KONI Kota Pasuruan, Gangsar Sulistyarso (GS), dan Bendahara KONI, Adi Catur Indra (ACI). Keduanya langsung ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan, pengelolaan dana hibah KONI selama tiga tahun anggaran tersebut diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp481.794.783.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Pasuruan, Mugiono Kurniawan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

“Dua petinggi KONI kita lakukan penahanan malam ini terkait dugaan korupsi dana hibah mencapai Rp480 juta lebih,” kata Mugiono.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan Kejari Kota Pasuruan sejak 26 Mei 2026.

Selama proses penyelidikan, tim penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan memeriksa sebanyak 68 orang saksi.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dari hasil penyelidikan, tim penyidik menduga terjadi tindak pidana korupsi, ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mugiono yang akrab disapa Gion itu menyebut kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, keduanya juga disangkakan secara subsidiair dengan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Menurut Gion, ancaman pidana terhadap pasal yang disangkakan tersebut di atas lima tahun penjara.

Penyidik juga mempertimbangkan adanya kekhawatiran tersangka mengulangi tindak pidana maupun memengaruhi saksi.

“Atas pertimbangan tersebut, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan,” pungkasnya. (*)


Editor: Elha Hidayat

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.