Probolinggo,- Praktek pengalihan sewa lahan secara sepihak di Desa Pajarakan Kulon memicu polemik klaim kepemilikan aset inventaris.
Berdalih transaksi jual beli gudang dengan penyewa lama, terlapor Kabul (50) nekat menyuruh Pikon, melepas meteran listrik PLN milik pangkalan lahan, yang memicu pelaporan resmi ke Polsek Pajarakan.
Peristiwa dugaan tindak pidana pencurian dan pembongkaran fasilitas listrik KWh meter PLN tanpa persetujuan pemilik resmi ini menimpa Achmad Abdul Karim (39), warga Dusun Karangdampit, Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Berdasarkan dokumen resmi Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan Masyarakat bernomor LPM/36/IX/2026/SPKT Polsek Pajarakan tertanggal 22 September 2026.
Pembongkaran tersebut dialami pelapor pada Minggu (20/09/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Aksi nekat ini berlokasi di area lahan sewa pelapor di Dusun Kapasan, Desa Pajarakan Kulon, Kecamatan Pajarakan.
Kronologi Pengalihan Sewa
Awal mula persoalan bermula ketika Achmad Abdul Karim menyewakan sebidang tanah kosong miliknya kepada penyewa pertama.
Saat itu, lahan sudah dilengkapi dengan bangunan sederhana serta meteran listrik PLN sebagai fasilitas pendukung lahan.
Tanpa sepengetahuan pemilik tanah, penyewa awal tersebut lantas menyewakan kembali (underlet) lahan itu kepada pihak lain.
Rumitnya persoalan muncul saat terlapor Kabul, warga Gang 3 Dusun Karanganyar, Desa Pajarakan Kulon, mengklaim bahwa instalasi meteran listrik KWh PLN tersebut ikut beralih hak kepemilikan atas dasar kesepakatan jual beli gudang dengan penyewa terdahulu.
Atas klaim sepihak itu, Kabul lantas memerintahkan Pikon untuk mengeksekusi pembongkaran serta membawa kabur unit meteran listrik PLN dari pangkalan lahan milik Karim.
Penyerobotan ini dilakukan tanpa izin, tanpa konfirmasi, maupun persetujuan dari Karim selaku pemilik resmi pangkalan tanah.
Mediasi Buntu
Merasa dirugikan, Karim sempat melakukan konfirmasi langsung ke pihak PT PLN (Persero).
Pihak PLN menegaskan bahwa pembongkaran atau pemindahan meteran tanpa izin resmi merupakan pelanggaran, dan mengarahkan korban untuk melapor ke pihak berwajib guna penerbitan surat keterangan kepolisian.
Upaya mediasi sebenarnya sempat difasilitasi oleh Kanit Reskrim Polsek Pajarakan dengan mempertemukan pihak pelapor dan terlapor. Namun, proses mediasi tersebut menemui jalan buntu (deadlock).
“Di tengah mediasi itu, dari awal sampai akhir, tidak ada kata permohonan maaf dari pihak terlapor,” ungkap Karim saat dikonfirmasi, Sabtu (17/10/26).
Menurutnya, pihak terlapor justru melayangkan pertanyaan tanpa iktikad baik saat proses mediasi berlangsung.
“Malah tanya ke saya, ‘Keinginannya Sampean ya apa?’ Lah, sedangkan saya kan korban, ditanya seperti itu. Makanya saya tetap memilih memproses kasus ini secara hukum dan berlanjut,” ucap Karim.
Dampak dari pembongkaran dan pengambilan unit meteran listrik tersebut, lahan produktif milik pelapor di Dusun Kapasan kini padam total dan tidak lagi teraliri arus listrik sehingga menimbulkan kerugian material bagi pemilik lahan.
Kasus dugaan pencurian meteran PLN ini kini berada dalam penanganan penuh jajaran penyidik Polsek Pajarakan. (*)












