Pasuruan,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan pasar tradisional.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni mempersiapkan Pasar Purwosari dan Pasar Sukorejo untuk memperoleh sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Persiapan tersebut memasuki tahap verifikasi lapangan setelah Tim Kementerian Perdagangan (Kemendag) datang ke Kabupaten Pasuruan, Rabu (7/10/26). Tim melakukan penilaian secara langsung terhadap kesiapan kedua pasar tersebut dalam memenuhi ketentuan pasar ber-SNI.
Pasar Purwosari menjadi lokasi pertama yang ditinjau. Pemeriksaan meliputi kondisi infrastruktur, fasilitas pendukung, hingga tata kelola pasar yang menjadi bagian dari indikator penilaian.
Dari Purwosari, tim evaluator kemudian melanjutkan verifikasi ke Pasar Sukorejo. Peninjauan di dua lokasi tersebut dilakukan untuk memetakan sejauh mana kesiapan masing-masing pasar sebelum nantinya ditentukan kelayakannya memperoleh sertifikasi.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasuruan, Taufikul Ghony, mengatakan Pemkab Pasuruan mendapat kesempatan dari Kemendag melalui Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu untuk mengikuti proses pemetaan penerapan pasar ber-SNI.
“Pemerintah Kabupaten Pasuruan diberi kesempatan oleh Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu untuk melakukan pemetaan penerapan Pasar ber-SNI. Penilaian verifikasi lapangan dimulai dari Pasar Purwosari kemudian berlanjut ke Pasar Sukorejo dengan harapan kedua pasar tersebut berhasil meraih sertifikasi Pasar ber-SNI,” kata Ghony.
Ia menjelaskan, proses sertifikasi pasar ber-SNI tidak hanya berfokus pada kondisi fisik bangunan. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, mulai dari sistem pengelolaan hingga aspek kenyamanan dan keamanan bagi pedagang maupun masyarakat.
Menurut Ghony, terdapat empat aspek utama yang menjadi dasar penilaian. Keempatnya meliputi tata kelola manajemen, kebersihan dan kesehatan lingkungan, kelengkapan fasilitas sesuai standar, serta jaminan keamanan di area pasar.
“Sertifikasi SNI ini mencakup pemenuhan empat aspek utama, yaitu tata kelola manajemen, kebersihan dan kesehatan lingkungan, kelengkapan standar fasilitas, serta jaminan keamanan area pasar. Melalui program ini, citra pasar tradisional di Purwosari dan Sukorejo akan bertransformasi menjadi area berbelanja yang bersih, aman, nyaman, dan terkelola secara berkualitas,” tegasnya.
Pemkab Pasuruan berharap penerapan standar tersebut nantinya tidak sekadar menjadi persyaratan administratif untuk memperoleh sertifikasi. Pembenahan pengelolaan pasar juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertib sekaligus meningkatkan daya saing para pedagang lokal.
Untuk menjaga keberlanjutan program tersebut, keterlibatan pedagang dinilai tidak kalah penting. Fasilitas dan sarana yang telah dibenahi membutuhkan kepedulian bersama agar tetap terawat dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Ghony menambahkan, kerja sama antara pengelola pasar dan para pedagang menjadi salah satu kunci untuk mempertahankan standar yang telah ditetapkan.
“Sinergi antara pengelola dan pedagang merupakan kunci utama agar predikat pasar ber-SNI dapat dipertahankan secara berkelanjutan,” pungkasnya. (*)












