Lumajang,- Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi pemberhentian operasional khusus terhadap enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lumajang.
Sanksi tersebut diberikan lantaran enam dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu tidak tertib dalam menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
Berdasarkan Surat BGN Nomor 5359/D.TWS/10/2026 tertanggal 29 Oktober 2026, enam SPPG yang dikenai sanksi meliputi Pasirian Madurejo, Randuagung Gedangmas, Kedungjajang Grobogan, Lumajang Kepuharjo, Pasirian-Pasirian 2, serta Yosowilangun Krai 2.
Kepala Pelaksana SPPG Lumajang, Della Ayu Faradhika, mengatakan sanksi tersebut berupa penghentian seluruh aktivitas operasional dapur untuk sementara waktu.
“Karena hal tersebut (LPDH), ditetapkan Pemberhentian Operasional Khusus sebagai sanksi administratif terhadap SPPG yang dimaksud,” kata Della, Jumat (30/10/2026).
Menurut Della, penghentian operasional enam dapur tersebut mulai berlaku pada 2 November 2026.
Sanksi itu bersifat sementara. Enam SPPG dapat kembali menjalankan aktivitas setelah menyelesaikan seluruh kewajiban pelaporan yang telah ditentukan.
“Jadi, PPG akan berhenti operasional sementara terhitung mulai tanggal 2 November 2026, hingga menyelesaikan seluruh pelaporan yang ada,” jelasnya. (*)











