Lumajang,- Harga cabai rawit merah di Kabupaten Lumajang, mencapai Rp75 ribu per kilogram (kg) pada Senin, 5 Oktober 2026.

Harga tersebut menjadi yang tertinggi di Jawa Timur dan telah berada di atas Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat konsumen yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan data Sistem Informasi Ketersediaan dan Perkembangan Harga Bahan Pokok (Siskaperbapo) Jawa Timur, harga cabai rawit merah di sejumlah pasar di Kabupaten Lumajang berada di kisaran Rp65.000 per kilogram pada awal Oktober 2026.

Harga kemudian meningkat menjadi Rp72 ribu per kilogram pada 4 Oktober 2026, sebelum mencapai Rp75.000 per kilogram pada Senin 5 Oktober 2026.

Kabid Hortikultura Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lumajang, Hendra Suwandaru menyebut, kenaikan harga berkaitan dengan kondisi produksi yang dipengaruhi keterbatasan ketersediaan air, cuaca panas, serta dampak El Niño.

“Kenaikan ini cukup kuat dan berkaitan dengan keterbatasan ketersediaan air, cuaca panas serta dampak El Niño yang memengaruhi produksi dan produktivitas,” kata Hendra, Senin 5/10/26).

Kenaikan harga cabai tidak selalu menjadi kerugian bagi petani. Menurut Hendra, harga jual yang lebih tinggi dapat menjadi peluang bagi petani untuk memperoleh hasil yang lebih baik setelah menghadapi berbagai risiko dan biaya selama proses budidaya.

Salah satu langkah yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Lumajang adalah Gerakan Pangan Murah (GPM). Kegiatan tersebut direncanakan digelar pada 16 atau 17 Oktober 2026.

Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen, HAP cabai rawit merah ditetapkan pada rentang Rp40.000 hingga Rp57.000 per kilogram.

Dengan harga Rp75.000 per kilogram, harga cabai rawit merah di Lumajang berada Rp18.000 di atas batas atas HAP atau sekitar 31,6 persen lebih tinggi.

Hendra menjelaskan cabai memiliki karakteristik berbeda dengan komoditas pangan seperti beras dan minyak goreng yang memiliki Harga Eceran Tertinggi (HET).

Bahkan menurutnya, harga cabai lebih dinamis karena dipengaruhi berbagai faktor. Antara lain kondisi cuaca, musim, produksi, dan masa panen petani.

“Berbeda dengan komoditas seperti beras atau minyak goreng yang memiliki harga eceran kaku, cabai bersifat sangat fluktuatif karena sangat bergantung pada faktor cuaca, musim kemarau atau hujan, dan masa panen petani. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan rentang harga acuan,” jelasnya. (*)


Editor: Elha Hidayat

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.