Lumajang, – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang mencatat sekitar 1.600 permohonan santunan kematian hingga September 2026.
Pengajuan tersebut datang dari berbagai kecamatan dan masih berlangsung hampir setiap hari.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos P3A Kabupaten Lumajang Vidia Prayuasmi mengatakan jumlah pengajuan dari setiap wilayah berbeda.
Ada kecamatan yang mengirimkan hanya satu permohonan dalam sehari. Sementara wilayah lain dapat mengajukan beberapa permohonan.
“Hampir setiap hari ada, dari seluruh wilayah kecamatan,” kata Vidia, Selasa (30/9/26).
Menurutnya, setiap permohonan yang masuk tidak langsung diberi santunan. Dinas terlebih dahulu melakukan verifikasi administrasi untuk memastikan pengajuan memenuhi ketentuan.
Dinsos P3A, lanjut dia, tidak menjadi pengelola anggaran santunan kematian. Peran dinas tersebut adalah melakukan verifikasi dan memfasilitasi pengajuan masyarakat.
Sementara kekuatan anggaran berada pada Badan Pengelola Keuangan Daerah atau BPKD. Anggaran santunan kematian masuk dalam belanja tidak terduga karena kebutuhan pembiayaannya tidak dapat dipastikan sejak awal.
“Kebetulan santunan kematian ini bagian dari belanja tidak terduga. Jadi tidak terencana,” ujar Vidia.
Vidia kembali menegaskan kapasitas Dinsos P3A dalam mekanisme tersebut. “Jadi kami sifatnya memverifikasi, kami memfasilitasi,” tegas dia.
Sekedar diketahui, setiap keluarga penerima bantuan yang memenuhi persyaratan, memperoleh santunan sebesar Rp1 juta dari Pemkab Lumajang.
Program sosial tersebut diprioritaskan bagi masyarakat kategori miskin yang masuk dalam desil 1 hingga desil 5. (*)












