Jember, – Lima warisan sejarah di wilayah Kabupaten Jember resmi ditetapkan sebagai cagar budaya.
Penetapan itu memberikan status dan perlindungan hukum yang lebih jelas terhadap keberadaan lima objek tersebut.
Lima objek yang ditetapkan yakni Bangunan SMPN 10 Jember, Menhir Duplang di Desa Kamal, Kubur Dolmen Duplang di Kamal, Menara Air Pasar Tanjung, dan Struktur Candi Deres.
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jember Regar Jeane DL mengatakan, penetapan 5 cagar budaya itu dituangkan melalui Surat Keputusan Bupati Jember yang ditandatangani pada tanggal 3 September 2026.
“Penetapan lima objek sebagai Cagar Budaya Kabupaten Jember menjadi momentum penting bagi pelestarian sejarah dan identitas daerah.
SK penetapan tersebut telah ditandatangani Bupati Jember pada 3 September 2026, sehingga kelima objek kini memiliki status dan perlindungan yang lebih jelas,” ujar Regar, Kamis (24/9/26).
Sebelum penetapan tersebut, belum ada SK yang mengatur status kelima objek sebagai cagar budaya.
Regar mengatakan, penetapan ini menjadi langkah awal untuk memastikan kelima warisan sejarah tersebut tetap terawat dan dapat dikenalkan kepada masyarakat.
“Ini memang baru langkah awal. Setelah ditetapkan, tugas kita adalah memastikan cagar budaya tersebut tetap terawat, dikenal masyarakat, serta dapat menjadi ruang edukasi dan daya tarik wisata berbasis sejarah,” katanya.
Selain lima objek yang telah ditetapkan, Pemkab Jember masih mengkaji sejumlah peninggalan lain yang diusulkan masyarakat untuk menjadi cagar budaya.
Diantaranya Gereja Katolik Santo Yusup, Klenteng Pay Lin San, Klenteng Hong San Xi, Vihara Jagatnata Maitreya, dan kawasan Kampung Pecinan Jember.
Regar menambahkan, tim bidang kebudayaan akan melakukan kajian dan survei terhadap objek-objek tersebut sebelum proses penetapan dilakukan.
“Harapannya penetapan lima objek ini menjadi awal dari pendataan dan pelestarian lebih banyak warisan sejarah di Jember,” tutupnya.












