Pasuruan,- Pemerintah Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, menghentikan praktik prostitusi dan penjualan minuman beralkohol di RT 007/RW 006, Dusun Karangselem, Senin (21/9/26).

Penghentian lokalisasi Karanganyar tersebut dilakukan setelah adanya aduan dan keresahan warga.

Keputusan diambil melalui koordinasi antara pemerintah desa, unsur Kecamatan Grati, kepolisian, perangkat dusun, serta para pemilik warung terkait.

Kesepakatan itu menetapkan seluruh kegiatan prostitusi dan penjualan minuman beralkohol dihentikan mulai 21 September 2026.

Pemilik warung dan pihak terkait diberi waktu tujuh hari, yakni hingga 27 September 2026, untuk mengosongkan tempat dari barang maupun sarana yang berhubungan dengan aktivitas tersebut.

Jika setelah batas waktu masih ditemukan pelanggaran, penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesepakatan berlaku bagi seluruh pemilik warung dan pekerja terkait, termasuk mereka yang tidak hadir dalam pertemuan.

Plt. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, mengatakan Polsek Grati telah mendukung langkah tersebut melalui Bhabinkamtibmas Desa Cukurgondang.

“Polsek Grati lewat Bhabinkamtibmas sudah memberikan imbauan untuk tidak beroperasional dan melarang lokalisasi di Karanganyar. Ini bentuk dukungan dari Pak Kapolsek Grati,” kata Junaidi, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, pemantauan akan dilakukan bersama untuk memastikan keputusan tersebut dipatuhi.

“Kalau masih beroperasional, Polsek Grati akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)


Editor: Elha Hidayat

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.