Jember, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember mengungkap 34 kasus narkotika selama Operasi Tumpas Semeru 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 38 tersangka dan menyita 560,93 gram sabu serta 153 butir ekstasi.

Operasi Tumpas Semeru 2026 berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026. Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Jember.

Kapolres Jember, AKBP Alaiddin, menyampaikan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers di Aula Mapolres Jember, Selasa (1/9/26).

“Untuk narkotika ada ungkap kasus sekitar 34 kasus. Tersangkanya 38 orang, laki-laki 35 dan perempuan tiga orang,” ujar Alaiddin.

Dari 38 tersangka tersebut, sebanyak 35 merupakan laki-laki dan tiga lainnya perempuan. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 560,93 gram sabu dan 153 butir ekstasi.

Selain narkotika, polisi juga mengungkap dua kasus obat keras berbahaya (okerbaya) dengan tiga tersangka.

Barang bukti yang disita dalam perkara tersebut berupa 95.000 butir Trihex dan 1.000 butir Dextro.

“Untuk okerbaya sendiri ada dua kasus dengan tiga tersangka, laki-laki satu dan perempuan dua orang,” kata Alaiddin.

Alaiddin mengatakan, pengungkapan selama Operasi Tumpas Semeru menunjukkan masih adanya peredaran narkoba dengan berbagai modus di Jember.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga pencegahan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Kepolisian Resort Jember berkaitan masalah narkoba tidak ada ampun. Selain tindakan hukum, kami juga melakukan beberapa edukasi kepada masyarakat,” tegasnya.

Alaiddin menambahkan, peredaran narkoba menjadi ancaman serius karena dampaknya dapat menyasar generasi muda.

“Impact-nya cukup luas terhadap generasi penerus,” imbuhnya.

Polres Jember memastikan upaya pemberantasan peredaran narkoba akan terus dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku maupun pencegahan di tengah masyarakat. (*)


 

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.