Pasuruan, – Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota mengungkap sejumlah kasus narkotika dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian Tumpas Narkoba Semeru 2026.
Dalam operasi yang berlangsung mulai 12 hingga 23 Agustus 2026 itu, polisi mengamankan lima orang tersangka dari sejumlah lokasi di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan.
Kelima tersangka masing-masing berinisial A-W, 40 tahun, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan; S-A, 33 tahun, warga Desa Siyar, Kecamatan Rembang; serta Z-B, 33 tahun, warga Desa Dadapan, Kecamatan Rejoso.
Sementara dua tersangka lainnya yakni A-R, 24 tahun, warga Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, serta N-F, 25 tahun, warga Kelurahan Krampyangan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
“Dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, kami mengamankan lima orang tersangka di sejumlah lokasi berbeda,” kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi menjelaskan.
Junaidi menuturkan, A-W diamankan pada 12 Agustus 2026 di pinggir Jalan Gusdur, Desa Gayam, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.
Kemudian pada 13 Agustus 2026, petugas mengamankan S-A di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Untung Suropati, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Berikutnya, Z-B diamankan pada 17 Agustus 2026 di kawasan Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
“Untuk tersangka A-R dan N-F, keduanya diamankan pada 18 Agustus 2026. A-R diamankan di pinggir Jalan Patiunus, Kelurahan Krampyangan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan,” jelasnya
Dari serangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat yang bervariasi.
Junaidi menyebut, salah satu barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu dengan berat kotor 51,10 gram. Selain itu, terdapat sejumlah paket lainnya dengan berat mulai dari 0,25 gram hingga sekitar satu gram.
Jika dijumlahkan berdasarkan rincian barang bukti dalam laporan, total sabu yang diamankan mencapai sekitar 62,34 gram bruto.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah telepon seluler, sepeda motor, uang tunai, timbangan digital, plastik klip, serta berbagai barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya narkotika jenis sabu dengan berbagai berat, telepon seluler, sepeda motor, uang tunai, timbangan digital, plastik klip dan sejumlah barang lainnya,” ujar Junaidi.
Kelima tersangka berikut seluruh barang bukti kini diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka saat ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berrlaku,” pungkas Junaidi. (*)












