Probolinggo,– Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo, Muhammad Zubaidi menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan menyikapi penahanan kader partai, Mohammad Mahrus (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Mochamad Mahrus Ali (MA), dalam perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat di Jawa Timur.
Namun demikian, Zubaidi menegaskan bahwa hingga Selasa (28/7/26), DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo belum menerima informasi resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) maupun Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra mengenai proses hukum MA.
“Saya masih dengar-dengar saja, belum ada pemberitahuan secara resmi dari DPP maupun DPD. Sampai hari ini saya belum mendapatkan informasi secara pasti,” ujar Zubaidi kepada PANTURA7.com melalui sambungan WhatsApp (WA), Selasa (28/7/26).
Menurutnya, informasi mengenai penahanan terhadap MA justru pertama kali ia ketahui dari pemberitaan media dan konfirmasi sejumlah jurnalis.
“Jenengan sudah orang yang kedua yang menghubungi saya. Katanya sudah ada di televisi dan media, tetapi saya sendiri masih belum mendapatkan informasi resmi,” aku Zubaidi.
Saat ditanya mengenai sikap Partai Gerindra terhadap perkara yang menjerat MA, Zubaidi menegaskan bahwa DPC hanya akan mengikuti mekanisme partai dan menghormati seluruh tahapan proses hukum.
“Kalau saya sebagai pengurus DPC, ya mengikuti proses hukum yang ada saja. Kami menghargai proses hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kewenangan menentukan sikap politik maupun langkah organisasi berada pada struktur partai di tingkat DPP dan DPD Jawa Timur. Karena itu, DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo tidak akan mendahului keputusan pimpinan partai.
“Kalau sikap partai, kami memiliki struktur. Ada DPP, DPD, kemudian DPC. Apa yang menjadi ketentuan dari DPP dan DPD tentu harus kami ikuti,” ujarnya.
Zubaidi juga enggan berspekulasi mengenai kemungkinan adanya pergantian posisi MA di struktur partai maupun pergantian antar waktu (PAW) dalam kapasitas MA sebagai anggota DPRD Jawa Timur.
Sebab menurut eks Ketua KPU Kabupaten Probolinggo ini, proses hukum masih panjang dan belum terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Belum bisa berandai-andai. Proses hukumnya masih berjalan, masih ada persidangan. PAW merupakan kewenangan DPP setelah ada keputusan resmi dan berkekuatan hukum tetap, yang terpenting, proses hukum harus dihormati,” pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK menahan kader Partai Gerindra yang juga anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Mochamad Mahrus, sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat di Jawa Timur, Selasa (28/7/26).
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka yang terbagi dalam beberapa klaster penanganan perkara. Penahanan MA merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Sementara di stuktur kepengurusan DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo, MA tercatat sebagai bendahara umum periode kepengurusan 2022–2027. (*)












