Probolinggo,– Seorang laki-laki ditemukan meninggal setelah tertabrak kereta api di jalur rel yang berada di Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, pada Senin dini hari (27/7/2026).
Hingga Senin siang, identitas korban yang diduga merupakan seorang pengamen jalanan masih belum diketahui.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.05 WIB di KM 104+5/6 petak jalan Probolinggo–Leces, tepatnya di Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran.
Sebelum tertabrak, korban diduga tengah berada di sekitar rel kereta api.
“Menurut laporan masinis KA Ijen Ekspres relasi Banyuwangi–Malang, saat mendekati lokasi kejadian masinis telah membunyikan suling lokomotif atau klakson berkali-kali. Namun karena jarak sudah terlalu dekat, kecelakaan tersebut tidak dapat dihindarkan,” kata Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro.
Setelah menerima laporan, petugas dari stasiun terdekat bersama jajaran Polsuska segera menuju lokasi untuk mengamankan jalur kereta api serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Dalam peristiwa tersebut, korban yang berjenis kelamin laki-laki tidak membawa identitas diri. Petugas hanya menemukan sebuah gitar yang diduga milik korban.
Korban mengalami luka berat dan kemudian dievakuasi ke kamar jenazah RSUD dr. Moh. Saleh, Kota Probolinggo.
“Akibat kejadian ini, KA Ijen Ekspres mengalami keterlambatan selama lima menit. Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan kerusakan pada sarana maupun prasarana perkeretaapian sehingga perjalanan kereta dapat kembali dilanjutkan dengan normal dan aman,” ujar Cahyo.
KAI kembali mengingatkan masyarakat bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181.
Pasal itu menyebut setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, beraktivitas di atas rel, maupun melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara atau denda paling banyak Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Perkeretaapian.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api, baik berjalan kaki, berfoto, maupun melakukan kegiatan lainnya. Keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan kesadaran dan kepatuhan dari seluruh masyarakat,” imbuh Cahyo. (*)












