Probolinggo,– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial, termasuk perombakan ketiga susunan perangkat daerah dan fasilitasi pengembangan pondok pesantren.

Kesepakatan strategis ini dikukuhkan melalui penandatanganan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Senin (6/7/26).

Selain Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, rapat tersebut juga mengesahkan Raperda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren serta Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Probolinggo Lora Fahmi menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan.

Menurutnya, dinamika pembahasan yang terjadi antara legislatif dan eksekutif menunjukkan adanya kesamaan visi untuk membangun landasan hukum yang kokoh bagi kemajuan daerah.

“Diterimanya usul, saran, serta koreksi mengenai penyempurnaan rancangan peraturan daerah ini didasari pada keyakinan bersama. Kita memiliki tekad yang sama untuk membentuk regulasi yang mampu memberikan landasan kuat pada peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, akselerasi pembangunan, serta penguatan pelayanan masyarakat,” ujar Wabup Fahmi.

Akselerasi Birokrasi dan Payung Hukum Pesantren

Wabup Fahmi menjelaskan, restrukturisasi organisasi ditujukan untuk mempercepat pencapaian target kinerja pembangunan. Dengan struktur yang lebih ramping dan fungsional, perangkat daerah diharapkan dapat bergerak lebih lincah dan responsif dalam memfasilitasi kebutuhan publik.

PAPARAN: Wakil Bupati Probolinggo, Fahmi AHZ sedang membacakan draft raperda dalam sidang paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Probolinggo. (foto: Zainul Qudsi)

Di sisi lain, pengesahan Raperda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren menjadi angin segar bagi dunia pendidikan Islam di Probolinggo.

Payung hukum ini dirancang untuk meningkatkan kualitas pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, sekaligus pemberdayaan masyarakat.

“Pemerintah daerah berkomitmen mendukung lahirnya generasi yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga memiliki karakter mulia, beriman, dan bertakwa,” bebernya.

Sementara Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, hadir sebagai solusi preventif dan kuratif atas berbagai masalah sosial yang berkembang di masyarakat.

“Melalui Perda ini, Pemkab Probolinggo berkomitmen meningkatkan kemampuan, keterampilan, serta kemandirian masyarakat rentan, sekaligus merangsang kepedulian sosial dan tanggung jawab kolektif secara berkelanjutan,” tutur Wabup.

Lewati Tahap Evaluasi

Guna memastikan aspek legalitas dan sinkronisasi regulasi, seluruh materi dalam ketiga Raperda ini telah melewati proses fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur.

PARIPURNA: Suasana sidang paripurna yang membahas tiga raperda di kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, Senin (6/7/26) siang. (foto: Zainul Qudsi)

Langkah ini diambil demi memenuhi ketentuan operasional perundang-undangan yang berlaku, termasuk kepatuhan terhadap Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta perubahannya di Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Menutup pidatonya, Wabup.Fahmi berharap sinergi dan semangat kerja sama yang telah terbangun erat antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan ini dapat terus dipertahankan.

“Mudah-mudahan dengan semangat kebersamaan ini, implementasi dari peraturan daerah yang telah kita sahkan bersama dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya.

Seluru fraksi yang hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Didik Humaidi, menyatakan setuju dan mendukung pengesahan 3 raperda.

Ketua Fraksi Gerindra, M. Firdaus, menegaskan dukungan penuh terhadap pengesahan Raperda, namun meminta pemerintah daerah mengawal implementasi agar benar-benar bermanfaat.

“Kami fraksi Gerindra berharap implementasi Perda ini mampu meningkatkan efektivitas birokrasi, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, memperkuat koordinasi antar perangkat daerah serta menghadirkan tata kelola pemerintahan profesional, akuntabel, transparan berpihak kepada kepentingan rakyat,” ucap Firdaus. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.