Jakarta,- Fenomena Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) di Indonesia memasuki babak baru yang lebih formal dalam ranah kebijakan negara.

Presiden RI, Prabowo Subianto, telah menetapkan langkah strategis dengan memasukkan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam dokumen resmi pertahanan negara.

Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, pada tanggal 24 Oktober 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Perpres ini diterbitkan sebagai pedoman penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara serta menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk periode 2025 hingga 2029.

Bagian krusial yang menjadi sorotan publik terletak pada lampiran Perpres bagian Analisis Ancaman. Di dalam lampiran tersebut, pemerintah mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori utama yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ncaman hibrida.

Beleid ini mendefinisikan ancaman nonmiliter sebagai: “Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.” demikian diatur dalam Perpres tersebut.

Regulasi ini menegaskan bahwa ancaman nonmiliter berdimensi luas, mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi.

Pada rincian dimensi tersebut disebutkan, penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) secara eksplisit dimasukkan bersama dengan fenomena global modern dan konvensional lainnya.

“Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ),” demikian dalam beleid tersebut.

Selain ancaman nonmiliter, Perpres ini juga memetakan ancaman hibrida yang didefinisikan sebagai perpaduan antara ancaman militer dan nonmiliter, seperti serangan siber terintegrasi, serangan drone, penyalahgunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence), dan gangguan sistem C6ISR.

MUI Apresiasi 

Penerbitan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mendapatkan respons positif. Majelis Ulama Indonesia (MUI), secara konsisten, menegaskan sikap keagamaan dan sosialnya bahwa LGBT merupakan suatu bentuk penyimpangan. 

Oleh karena itu, bagi MUI, fenomena ini tidak boleh dibiarkan menyebar dan “wajib disembuhkan” melalui pendekatan pembinaan moral, agama, dan psikologis.

Dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, MUI merekomendasikan: “Pemerintah wajib menyusun regulasi yang melarang aktivitas LGBT dan sejenisnya.

Selain itu, memberikan sanksi (hukuman) tegas baik berupa hukuman ta’zir (hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh penguasa/hakim) hingga hukuman mati bagi pelaku sodomi (liwath) sesuai dengan ketentuan hukum Islam”.

Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar bahkan mendorong agar pemerintah Indonesia mengambil langkah yang lebih tegas terhadap gerakan LGBT.

Ia mencontohkan kebijakan Rusia yang memasukkan apa yang disebut sebagai “gerakan LGBT internasional” ke dalam daftar organisasi ekstremis dan teroris.

“Kalau seperti Rusia saja bisa begitu, kenapa Indonesia tidak? Harusnya justru kita minimal sama dengan sikap Rusia,” ujar Anwar di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.  (*)

 

 


Editor: Mohammad S 

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.