Surabaya,– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) tengah mengambil langkah tegas untuk membenahi sistem transportasi di salah satu destinasi wisata unggulannya.

Saat ini, Pemprov Jatim sedang menyiapkan regulasi baru berupa Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur standarisasi operasional jeep wisata di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Langkah strategis ini diambil demi menjamin tiga aspek utama dalam industri pariwisata: keselamatan, kenyamanan, dan kelayakan operasional.

Selama ini, moda transportasi jeep merupakan urat nadi utama yang mengantarkan wisatawan membelah medan ekstrem menuju keindahan Gunung Bromo.

“Jeep ini perlu perhatian yang sangat khusus. Kami sekarang sedang proses pembahasan Peraturan Gubernur tentang standarisasi jeep yang boleh beroperasi di kawasan Bromo,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim, Evi Afianasari, Minggu (21/6/2026).

Kolaborasi Lintas Daerah 

Menyadari bahwa kawasan Bromo dikelilingi oleh beberapa wilayah administratif, Pemprov Jatim tidak merumuskan aturan ini secara sepihak.

Pembahasan regulasi dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan empat pemerintah kabupaten penyangga kawasan TNBTS, yaitu Kabupaten Probolinggo, Pasuruan, Lumajang dan Malang.

Selain koordinasi antar-pemerintah daerah, Pemprov Jatim juga berkomitmen untuk menggelar public hearing (uji publik).

Agenda ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, masukan, dan mendengarkan langsung suara dari para pelaku transportasi jeep di lapangan sebelum aturan resmi disahkan.

Fokus Edukasi

Salah satu poin krusial yang melandasi lahirnya Pergub ini adalah temuan di lapangan terkait adanya armada jeep yang dimodifikasi secara berlebihan dan tidak sesuai dengan standar keselamatan.

Medan Bromo yang berpasir, menanjak, dan berliku menuntut kendaraan dalam kondisi prima. Oleh karena itu, regulasi baru ini akan menitikberatkan pada kewajiban uji kelayakan kendaraan (KIR) bagi seluruh jeep wisata.

“Minimal mereka patuh harus uji kelayakan. Karena mirisnya ada beberapa yang memodifikasi jeep itu tadi. Jadi kalau ini memang pemerintah harus turun tangan karena ini standar,” Evi menegaskan.

Melalui edukasi wajib uji kelayakan ini, diharapkan para pemilik armada memahami bahwa keandalan fungsi rem, kemudi, mesin, dan struktur kendaraan adalah hal yang tidak bisa ditawar demi nyawa penumpang.

Menuju Pariwisata Bromo Berkelanjutan

Dengan volume kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara ke Gunung Bromo yang terus melonjak setiap tahunnya, standarisasi ini menjadi investasi jangka panjang.

Pemprov Jatim menargetkan regulasi ini mampu menciptakan ekosistem transportasi wisata yang tertib sehingga regulasi dan kuota operasional menjadi lebih jelas.

Selanjutnya, memastikan wisata Bromo menjadi kawasan yang  aman dengan menekan potensi kecelakaan akibat kelalaian teknis kendaraan.

“Terakhir berkelanjutan, yakni embangun citra positif pariwisata Jawa Timur yang profesional dan peduli pada keselamatan di mata dunia,” Evi memungkasi. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.