Probolinggo,– Ratusan massa Pemuda Pancasila (PP) melurug kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kraksaan, Kabupaten Probolinggo  Rabu (17/06/2026) pagi.

Aksi massa ini dipicu dugaan pelanggaran hukum acara formil oleh Satnarkoba Polres Probolinggo, setelah penyidik kedapatan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Lanjutan Nomor 13A dan 14A/V/2026 tanpa mengirimkan SPDP kepada kuasa hukum maupun keluarga tersangka, yang dinilai menabrak Putusan MK Nomor 130 dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019.

Kuasa hukum tersangka, Samiran menegaskan bahwa kehadiran massa merupakan bentuk dukungan moril sekaligus pengawasan publik agar institusi peradilan tetap berdiri tegak di atas koridor hukum dan hati nurani.

“Tujuan kita ke pengadilan ini adalah sebagai pintu gerbang untuk mencari keadilan. Kita mendukung dan mengawal Ketua PN Kraksaan beserta majelis hakim yang memeriksa perkara praperadilan ini agar objektif, tanpa ada kongkalikong antar-aparat penegak hukum,” ujar Samiran di hadapan massa aksi dan aparat pengamanan dari Polres Probolinggo.

Kronologi Penangkapan dan Polemik Rehabilitasi

Kasus ini bermula ketika dua warga Probolinggo, insial W dan insial R, ditangkap oleh Satnarkoba Polres Probolinggo pada 19 Februari 2026 lalu dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,3 gram.

Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2011, penyalahguna dengan barang bukti di bawah 1 gram seharusnya melalui proses asesmen tim medis dan hukum di BNN untuk mendapatkan rekomendasi rehabilitasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 UU Narkotika

Namun, pihak Satnarkoba Polres Probolinggo justru langsung menerapkan prosedur penyidikan biasa dan menahan kedua tersangka.

Kejanggalan prosedur ini sempat diperkuat oleh sikap Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang mengembalikan berkas perkara (P19) dengan petunjuk tegas agar penyidik melaksanakan asesmen dan menerapkan Pasal 127.

“Penyidik Satnarkoba ternyata melebihi batas waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 62 KUHAP yang baru. Akibatnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkas perkara dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke tangan penyidik pada 30 April,” urai Samiran menjabarkan duduk perkara.

Penerbitan Sprindik Lanjutan Tanpa SPDP

Misteri penegakan hukum berlanjut saat penyidik mengeluarkan Sprindik Lanjutan Nomor 13A/V/2026 dan 14A/V/2026 pada tanggal 4 Mei 2026. Disinilah letak pelanggaran formil krusial yang digugat oleh tim penasihat hukum.

Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130, penyidik diwajibkan secara hukum untuk mengirimkan tembusan SPDP kepada JPU, pelapor, serta terlapor atau kuasa hukumnya maksimal 7 hari setelah Sprindik ditandatangani.

Kewajiban ini juga dipertegas dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Nyatanya, hingga perkara ini didaftarkan ke meja praperadilan, pihak kuasa hukum maupun keluarga tidak pernah menerima lembar SPDP tersebut.

Soroti Keterlambatan Putusan

Selain mengkritik kinerja penyidik kepolisian, Samiran juga melayangkan kritik terbuka terhadap manajemen penanganan perkara di PN Kraksaan. Berdasarkan Pasal 163 KUHAP, hakim praperadilan wajib menjatuhkan putusan paling lambat 7 hari setelah permohonan diperiksa.

Perkara yang sedianya dijadwalkan putus pada 9 Juni ini sempat tertunda ke tanggal 10 Juni, hingga akhirnya baru bisa digelar pada Rabu, 17 Juni 2026. Penundaan yang berlarut-larut ini dinilai merugikan hak konstitusional tersangka yang kini status hukumnya terkatung-katung di dalam sel tahanan.

“Kami mengetuk hati nurani hakim. Kami juga meminta perhatian dari Pengadilan Tinggi Surabaya hingga Hakim Pengawas Mahkamah Agung agar melihat fakta persidangan ini secara jernih dan objektif demi tegaknya hukum acara yang murni,” pungkasnya.

Usai menyampaikan orasi secara tertib dan damai, tim kuasa hukum berkoordinasi dengan petugas pengamanan Polres Probolinggo untuk memetakan perwakilan massa yang diperkenankan masuk ke ruang sidang guna menyaksikan pembacaan putusan secara langsung. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.