Jakarta,– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mulai mempercepat langkah strategis penyelamatan lahan pertanian produktif di tengah masifnya tekanan pembangunan kawasan.

Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pemetaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kini dipacu untuk segera terintegrasi ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Langkah ini dilakukan sebagai komitmen strategis untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan menjaga swasembada pangan sekaligus menekan laju alih fungsi lahan sawah produktif yang terus meningkat di berbagai daerah di tengah tingginya alih fungsi lahan.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, Hengki Cahjo Saputra, dalam pernyataan resminya, Selasa (9/6/2026), menegaskan bahwa proses integrasi tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang menargetkan pengamanan Lahan Baku Sawah (LBS) minimal 87 persen hingga tahun 2029.

Usai mengikuti verifikasi lintas sektoral di Kementerian ATR/BPN Jakarta pada Kamis (4/6/2026), Pemkab Probolinggo memastikan seluruh aspek kesesuaian tata ruang dan legalitas pertanahan akan dikawal ketat hingga terbitnya Berita Acara resmi pada Juli 2026 mendatang.

“Seluruh muatan strategis dari kementerian terkait harus kami penuhi. Setelah perbaikan ini, kami akan mengkaji lagi bersama tim supervisi kementerian sampai dengan bulan Juli 2026, sehingga bisa diterbitkan SK LP2B terUpdate” ujar Hengki.

Ia menegaskan, kawasan LP2B nantinya akan segera disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Probolinggo sebagai bentuk komitmen daerah menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan perlindungan lahan pangan produktif.

Sinkronisasi Data Pertanian dan Tata Ruang

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari implementasi program prioritas nasional dalam mendukung Asta Cita Presiden terkait ketahanan pangan dan swasembada beras.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo, Arif Kurniadi, mengatakan pemutakhiran data LP2B dilakukan untuk memastikan kawasan pertanian aktif tetap terlindungi dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah.

“Kami berkomitmen penuh menyukseskan Program Prioritas Swasembada Pangan sesuai Asta Cita Presiden. Melalui kegiatan ini kami melakukan verifikasi pemetaan lahan pertanian untuk pemutakhiran data kawasan pertanian yang secara eksisting maupun rencana ke depan masih berfungsi sebagai lahan pertanian aktif,” beber Arif.

Menurutnya, langkah tersebut diperkuat melalui revisi Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2020 tentang Sebaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Probolinggo.

Diverifikasi Ketat di Kementerian ATR/BPN

Proses sinkronisasi data dilakukan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Ruang Rapat Prambanan, Kementerian ATR/BPN Jakarta. Verifikasi melibatkan Direktorat Jenderal Tata Ruang serta Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR).

FOKUS: Suasana rapat verifikasi lintas sektoral di Kementerian ATR/BPN Jakarta pada Kamis (4/6/2026), yang diikuti pejabat DPUPR dan Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo. (foto: istimewa)

Dalam forum tersebut, Kabupaten Probolinggo mengusulkan kawasan LP2B seluas 38.692 hektare. Dari total luasan itu, proses LBS Cleansing menghasilkan kesesuaian data seluas 33.389,68 hektare atau 88,29 persen yang dinyatakan klop dengan LP2B.

Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Probolinggo, Erwin Laksamana Hardhany, menjelaskan bahwa proses verifikasi berlangsung sangat detail karena menyangkut validitas kondisi lapangan dan legalitas ruang.

“Untuk menentukan urugan dan bangunan pada proses data LBS Cleansing, dasar yang kami gunakan adalah kondisi eksisting dan peta minat investasi yang kami lampirkan selaku pemerintah daerah pengusul,” terang Erwin.

Ia menambahkan, pemerintah daerah wajib melengkapi berbagai dukungan data spasial mulai dari peta bidang HGB terbaru, data perizinan berbentuk polygon, peta LBS 2024–2025, peta LSD 2021, hingga RTRW terbaru.

Pemerintah Siapkan Sanksi Berat Alih Fungsi Lahan

Penetapan kawasan LP2B kian mendesak seiring rencana pemerintah pusat menerbitkan regulasi sanksi tegas terhadap pelaku alih fungsi lahan sawah produktif.

Regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 itu mewajibkan pelanggar menyediakan lahan sawah pengganti hingga tiga kali lipat dari luas lahan yang dialihkan.

Erwin menilai kebijakan tersebut menjadi sinyal serius pemerintah dalam menekan konversi lahan.

“Aturan denda yang sedang digodok oleh Kemenko Pangan dan Kementan ini merupakan upaya tegas pencegahan konversi lahan produktif,” tegasnya.

Erwin memastikan pengawasan terhadap data spasial perizinan serta peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) akan diperketat agar konversi lahan ilegal dapat dicegah sejak dini sebelum merugikan ketahanan pangan daerah maupun nasional. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.