Pasuruan,- Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Afghanistan berinisial MSA (28) diamankan petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya setelah terbukti menggunakan dokumen keimigrasian palsu berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau KITAS untuk membuka rekening bank di wilayah Malang.

Pria yang tinggal di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang itu kini ditahan di Rudenim Surabaya di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Ia terancam dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke negara asalnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan salah satu bank di Malang yang mencurigai dokumen KITAS milik MSA saat digunakan untuk membuka rekening.

Petugas bank kemudian berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopdensi).

Petugas Rudenim Surabaya bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang lalu melakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dokumen yang digunakan MSA merupakan dokumen palsu. Petugas selanjutnya mendatangi kediaman MSA di Kecamatan Karangploso dan membawanya ke Rudenim Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Novianto mengungkapkan, MSA sebenarnya masuk ke Indonesia secara legal pada tahun 2018 menggunakan visa belajar untuk menempuh pendidikan di Universitas Negeri Malang.

Saat itu, ia memiliki ITAS resmi yang berlaku hingga 31 Agustus 2022. “Lulus sebagai mahasiswa di salah satu kampus di Malang, seharusnya dia kembali ke negaranya atau keluar dari Indonesia,” tutur Novianto.

“Namun yang bersangkutan masih ingin tinggal di Indonesia atau di Malang. Ia mengajukan status sebagai pengungsi dan status sebagai pengungsi itu keluar sertifikat sebagai pengungsi mandiri. Nah, itu semuanya sah sampai di situ,” imbuh Novianto.

Menurutnya, setelah berstatus sebagai pengungsi mandiri, MSA tidak dapat memenuhi sejumlah persyaratan administrasi yang mensyaratkan KITAS aktif, termasuk untuk membuka rekening bank.

“Kemudian dia punya hal yang lain, mungkin ada bisnis yang bisa dia sampaikan. Tentunya dia membutuhkan rekening bank. Untuk itu, salah satu syarat untuk membuat rekening bank itu mensyaratkan adanya KITAS. Kalau sebagai pengungsi untuk membuat rekening tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Karena membutuhkan rekening bank, MSA diduga nekat menggunakan KITAS palsu untuk melengkapi persyaratan administrasi.

Selain KITAS, petugas juga memeriksa sejumlah dokumen pendukung lainnya, termasuk surat keterangan domisili yang digunakan dalam proses tersebut.

Sementara itu, MSA mengakui telah menggunakan dokumen tersebut saat mengurus pembukaan rekening bank. Ia berdalih hanya ingin mempermudah proses administrasi karena kesulitan membuka rekening menggunakan status yang dimilikinya saat ini.

“Tapi di sini aku buka rekening enggak bisa. BCA aku udah begini dari dulu kan. Iya, mau pakai KITAS-nya agak mudah di ini, bayar itu. Terus aku hanya untuk coba gitu loh, ya terus ya bisa buka gitu aja,” ujar MSA.

Saat ditanya mengenai status dokumen yang digunakannya, ia mengakui KITAS sudah tidak berlaku. “KITAS itu baru habis masa berlakunya,” ucapnya singkat.

Atas perbuatannya, MSA dinyatakan melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi Jawa Timur memastikan akan menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi ke Afghanistan.

Saat ini MSA masih ditahan di Rudenim Surabaya sambil menunggu proses administrasi deportasianya selesai. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.