Lumajang,- Seorang penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kabupaten Lumajang, menjadi korban dugaan pencurian yang dilakukan oleh petugas kebersihan berstatus tenaga outsourcing di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Lumajang.
Korban berinisial KF kehilangan uang tunai sebesar Rp 2,5 juta saat proses pindahan barang-barang rumah tangga dari Rusunawa menuju rumah pribadinya yang baru.
Ironisnya, uang tersebut diduga diambil oleh orang yang sebelumnya dimintai bantuan untuk mengangkat barang-barang miliknya saat proses pemindahan dilakukan.
Sekretaris DPKP Lumajang, Iin Suhariyati, mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar dua pekan lalu. Saat itu korban berencana keluar dari Rusunawa karena telah memiliki hunian sendiri.
“Korban berencana keluar pindahan dari Rusunawa karena sudah memiliki hunian pribadi. Di saat pindahan, korban meminta tolong kepada pelaku untuk mengangkat barang-barang yang ada di kamar untuk dibawa turun ke kendaraan pengangkutan,” kata Iin, Jumat (5/6/26).
Menurut dia, berdasarkan hasil investigasi internal, pelaku berinisial JP diduga mengambil uang milik korban saat membantu proses pemindahan barang.
“Diduga saat mengangkat barang korban tersebut, pelaku melakukan tindakan pengambilannya,” ucap dia.
Kasus tersebut baru dilaporkan korban kepada DPKP Lumajang pada Selasa, 2 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan itu, dinas melakukan investigasi dan mediasi antara korban dengan terduga pelaku.
Iin menegaskan JP bukan aparatur sipil negara maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan DPKP. JP merupakan tenaga outsourcing yang bertugas sebagai petugas kebersihan.
“Untuk pelaku adalah pegawai outsourcing tenaga kebersihan. Bukan ASN dan PPPK di DPKP,” Iin menegaskan.
Sebagai tindak lanjut, DPKP memutuskan memberhentikan JP dari pekerjaannya. Namun perkara tersebut tidak berlanjut ke ranah hukum setelah uang yang diambil dikembalikan kepada korban.
“Info terakhir saat kami melakukan investigasi bersama pelaku dan korban, uang yang diambil sudah dikembalikan oleh pelaku dan tidak ada rencana pelaporan ke aparat hukum,” beber Iin.
Hingga saat ini, sambungnya, DPKP tidak menerima informasi lanjutan mengenai kemungkinan adanya laporan pidana dari pihak korban.
“Tindakan di luar hasil investigasi dan mediasi yang DPKP lakukan, kami tidak menerima pemberitahuan lagi,” ia memungkasi. (*)












