Jakarta,- Sengketa lahan antara warga dan TNI Angkatan Laut di Kecamatan Lekok dan Nguling, Kabupaten Pasuruan, kembali menjadi perhatian. Persoalan yang telah berlangsung sekitar 65 tahun itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo memaparkan bahwa sengketa lahan mencakup area seluas sekitar 3.676 hektare yang tersebar di 10 desa di Kecamatan Lekok dan Nguling.
Menurut Rusdi, sedikitnya 34.313 jiwa atau 13.598 kepala keluarga terdampak oleh persoalan yang hingga kini belum menemukan penyelesaian tersebut.
“Kami ingin memfasilitasi persoalan sengketa lahan antara TNI AL dengan warga di 10 desa dan dua kecamatan di wilayah Kabupaten Pasuruan,” kata Rusdi dalam forum tersebut.
Ia menjelaskan, kehadiran Pemkab Pasuruan dalam RDPU bertujuan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat sekaligus mendorong lahirnya solusi yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Kami menyampaikan aspirasi kepada lembaga negara di tingkat pusat atas sengketa yang terjadi saat ini guna mendorong solusi terbaik dan kepastian hukum bagi masyarakat kami atau kedua belah pihak,” ujarnya.
Rusdi juga menyampaikan bahwa 10 desa yang terdampak sengketa tersebut telah ada jauh sebelum kemerdekaan Indonesia. Berdasarkan data yang dipaparkan, desa-desa itu telah berdiri sejak tahun 1902.
Ia menilai ketidakjelasan status lahan selama puluhan tahun telah berdampak terhadap pelayanan dan pembangunan di wilayah tersebut.
“Program pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten tidak bisa maksimal untuk warga. Pembangunan layanan kesehatan terbatas, sarana pendidikan minim, air minum tidak sampai ke rumah, sambungan listrik tidak ada secara langsung, akses internet terbatas, termasuk pembangunan jalan dan irigasi,” jelasnya.
Selain itu, sejumlah program pemerintah seperti bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat juga disebut belum dapat berjalan optimal di kawasan yang masih berstatus sengketa.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suryono, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah menjadi beban masyarakat selama beberapa generasi.
Menurut Eko, sebagian warga yang kini tinggal di kawasan sengketa merupakan keturunan dari penduduk yang telah menempati wilayah tersebut jauh sebelum konflik lahan muncul.
“Saya lahir dari tanah itu. Kasus ini terjadi jauh sebelum saya lahir. Tetapi sampai hari ini masyarakat masih merasakan dampaknya,” kata Eko.
Ia menyebut warga menghadapi berbagai keterbatasan karena pembangunan fasilitas dasar sering terkendala persoalan status lahan.
“Kita tidak bisa membangun infrastruktur secara maksimal, tidak bisa membangun lembaga pendidikan, akses air, listrik, dan sarana dasar lainnya. Di sisi lain, desa-desa itu adalah desa yang sah dan mendapatkan dana pembangunan dari pemerintah,” ujarnya.
Respons DPR RI
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, yang memimpin jalannya RDPU menegaskan bahwa negara harus hadir untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut.
Ia menyebut tujuan forum itu bukan hanya membahas, tetapi juga mencari jalan keluar atas sengketa lahan yang melibatkan sekitar 10 desa di Kecamatan Lekok dan Nguling.
“Negara dan pemerintah hadir untuk menyelesaikan masalah. Jangan sampai masalah yang sudah berlangsung puluhan tahun ini tidak bisa diselesaikan,” tegasnya.
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, TNI Angkatan Laut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, DPRD Kabupaten Pasuruan, serta perwakilan masyarakat dari Kecamatan Lekok dan Nguling.
Setelah mendengarkan paparan dari seluruh pihak, Komisi II DPR RI kemudian menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah pusat.
Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan serta Kementerian Keuangan untuk segera menyelesaikan persoalan pertanahan di 10 desa di Kecamatan Lekok dan Nguling dengan mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat.
Rekomendasi tersebut kemudian disepakati dalam forum dan ditetapkan oleh pimpinan rapat melalui ketukan palu. (*)












