Jember, – Persoalan sampah di Kabupaten Jember kembali menjadi sorotan.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jember dari Fraksi PDI Perjuangan, Tabroni, menilai tata kelola sampah di Jember berada dalam kondisi mengkhawatirkan dan membutuhkan langkah cepat dari pemerintah daerah.

Menurut Tabroni, sepanjang Agustus hingga Desember 2025, volume sampah di Jember mencapai rata-rata 1.046,35 ton per hari.

Sementara kapasitas pengelolaan yang tersedia hanya mampu menangani sekitar 19,78 ton sampah setiap harinya.

“Angka ini sangat timpang dibanding kemampuan pengelolaan yang ada,” ujar Tabroni, Selasa (19/5/26).

Kondisi tersebut semakin rumit dengan adanya rencana penutupan sementara Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pakusari mulai 1 Juni 2026.

Kebijakan itu berkaitan dengan status pembinaan yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap TPA Pakusari karena masih menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.

Tabroni menilai, apabila persoalan ini tidak segera ditangani secara serius, maka Jember terancam mengalami darurat sampah.

“Ancamannya sangat nyata. Kita butuh langkah konkret dan tepat, karena posisi kita saat ini tipis sekali untuk mempertahankan predikat kota bersih,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan langkah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) yang dinilai belum cukup taktis menghadapi situasi tersebut.

Meski penutupan TPA Pakusari disebut hanya sementara dan menyasar sektor usaha, Tabroni menilai kebijakan itu tidak bisa menjadi solusi jangka panjang.

Pasalnya, saat ini volume sampah yang masuk ke TPA mencapai sekitar 1.300 ton per hari, sedangkan kapasitas idealnya hanya sekitar 300 ton.

“Pembatasan hanya solusi sementara. Para pelaku usaha nantinya akan bingung ke mana harus membuang limbah mereka,” katanya.

Tabroni menegaskan bahwa penanganan sampah harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.

Jika tidak ada kepastian penanganan, ia khawatir masyarakat akan mulai membuang sampah sembarangan di sungai, lahan kosong, hingga pinggir jalan.

“Dampaknya bisa sangat besar bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Kabupaten Jember sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah. Namun hingga kini implementasinya dinilai belum berjalan maksimal.

“Perdanya sudah ada, tapi pelaksanaannya belum optimal. Seharusnya dari tingkat rumah tangga sampah sudah dipilah,” jelasnya.

Selain penguatan bank sampah, Tabroni menyebut pengolahan limbah organik menggunakan maggot dapat menjadi alternatif solusi.

Sementara untuk sampah anorganik, pemerintah daerah dinilai perlu segera menjalin kerja sama dengan investor yang sudah masuk ke Jember.

“Investor sebenarnya sudah ada, tetapi mereka masih menunggu keputusan nyata dari pemerintah daerah,” terangnya.

Tak hanya itu, Tabroni juga menyoroti dugaan adanya praktik pungutan liar di lingkungan TPA. Ia meminta pemerintah dan aparat terkait segera melakukan pengawasan ketat agar kondisi darurat sampah tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

“Ini harus ditelusuri. Jangan sampai situasi seperti ini justru dimanfaatkan untuk pungli,” pungkasnya. (*)

Editor: Mohammad S

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.