Jember,- Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi berupa teguran keras dan terakhir kepada anggota Komisi D DPRD Jember, Achmad Syahri Assidiqi (26), dalam sidang yang digelar di kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/26).

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah video Syahri bermain gim Clash of Clans (CoC) sambil merokok saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan viral di media sosial.

Majelis Kehormatan Partai Gerindra menyatakan Syahri terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Sidang dipimpin Fikrah Auliurrahman, sementara proses persidangan turut dipimpin Ketua Mahkamah Partai Gerindra, Habiburokhman.

Dalam putusannya, majelis menyebut Syahri melanggar Pasal 16 ayat 2 AD Partai Gerindra yang mewajibkan setiap kader menjaga nama baik dan kehormatan partai.

Selain itu, ia juga dinilai melanggar sumpah kader sebagaimana tertuang dalam Pasal 67 ayat 5 AD yang mewajibkan kader menjaga martabat partai, serta Pasal 68 AD mengenai jati diri kader yang menuntut sikap sopan, disiplin, dan rendah hati.

Majelis menegaskan, apabila Syahri kembali melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari, maka yang bersangkutan akan langsung dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember.

Dalam sidang tersebut, Syahri didampingi Ketua DPC Partai Gerindra Jember yang juga Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim.

Sebelum menjalani sidang, Syahri telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas tindakannya.

Ia mengaku khilaf dan siap menerima sanksi dari partai maupun DPRD Jember.

“Saya sadar dengan apa yang saya lakukan, saya khilaf. Saya siap disanksi oleh partai dan juga oleh DPRD Kabupaten Jember,” ujar Syahri dalam video pernyataan resminya, Kamis (14/5/26).

Dalam pernyataan tersebut, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jember, pimpinan DPRD, jajaran Partai Gerindra, hingga Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto.

Video yang menjadi perhatian publik itu terjadi pada Senin (11/5/26) saat Komisi D DPRD Jember menggelar RDP bersama Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, serta perwakilan 15 puskesmas se-Kabupaten Jember.

Rapat tersebut membahas sejumlah persoalan penting pelayanan kesehatan masyarakat, mulai dari penanganan stunting, campak, hingga Universal Health Coverage (UHC).

Namun di tengah jalannya rapat, Syahri tertangkap kamera tengah bermain gim di telepon genggamnya sambil memegang rokok menyala.

Video itu kemudian beredar luas dan menuai kecaman publik karena dinilai tidak menghormati forum resmi yang membahas kepentingan masyarakat.

Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, sebelumnya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan memastikan kasus tersebut diproses melalui Badan Kehormatan DPRD Jember. (*)

Editor: Mohammad S

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.