Probolinggo,— Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Probolinggo, Pujo Wisnu menyebut, terdapat 112 unit SPPG untuk menopang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Probolinggo.

Dari jumlah itu, sebanyak 94 unit SPPG telah berproses dalam pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Namun demikian, baru segelintir SPPG yang telah mengurusi sertifikasi produk halal.

“Untuk jumlah SPPG saat ini ada 112. Nah yang sudah berproses SLHS sebanyak 94,” tulis Pujo dalam pesan pribadi WhatsApp (WA), Rabu (29/4/26) petang.

Pujo menjelaskan, progres pemenuhan SLHS memang relatif lebih cepat dibandingkan dengan sertifikasi halal. Hingga saat ini, baru dua SPPG yang telah mengantongi sertifikasi halal.

“Sementara itu, sembilan unit lainnya masih dalam tahap sertifikasi penyedia halal, yang menjadi bagian awal dari proses pemenuhan standar halal secara menyeluruh,” sampainya.

Menurut Pujo, salah satu kendala dalam percepatan sertifikasi halal terletak pada variasi biaya yang harus ditanggung oleh masing-masing mitra pengelola dapur.

Ia mengaku, pihaknya tidak memiliki angka pasti terkait kebutuhan anggaran pembiayaa  sertififikasi halal karena hal itu bergantung pada kondisi dan skema masing-masing mitra SPPG.

“Kalau untuk detail anggaran, kami tidak mengetahui secara pasti karena beragam, tergantung mitra mendapatkan informasi berapa,” beber Pujo.

Meski demikian, pihaknya tidak tinggal diam. Pujo menegaskan bahwa ia terus melakukan pendampingan sekaligus mendorong para mitra agar segera mengurus sertifikasi halal sebagai bagian dari standar wajib dalam pelaksanaan program MBG.

“Kami mengingatkan mitra agar segera melakukan pengurusan sertifikasi halal. Jika sampai akhir bulan ini belum ada yang memiliki, akan kami lakukan sertifikasi halal serentak se-Kabupaten Probolinggo,” janjinya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, menyoroti minimnya dapur MBG atau SPPG yang produknya sudah lulus sertifikasi halal.

Ketua Komisi Ekonomi MUI Kabupaten Probolinggo, Sucipto Santosa, mengimbau seluruh SPPG di Kabupaten Probolinggo, tertib regulasi dan memberikan jaminan bahwa menu yang disalurkan sudah layak kosumsi dan halal.

“Pertama, setiap SPPG wajib memiliki penyedia halal yakni penanggung jawab internal yang bertugas berhubungan langsung dengan BPJPH dalam memastikan proses produksi berjalan sesuai standar halal,” bebernya.

Kedua, seluruh bahan baku yang digunakan harus dibuktikan kehalalannya melalui sertifikasi. Mulai dari daging, ayam, hingga bumbu-bumbu seperti garam, gula, dan merica semuanya harus memiliki sertifikat halal tersendiri.

“Sampai garam, gula, merica semua harus ada sertifikasi halalnya, prosesnya dibuktikan halal,” tegas dia.

Ketiga, dapur SPPG akan didatangi langsung oleh tim pemeriksa halal dari lembaga yang berwenang. “Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dilaporkan ke Komite Fatwa MUI untuk diproses lebih lanjut,” tutur Sucipto. (*)

Editor: Mohammad S

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.