Pasuruan, – Aktivitas penangkapan ikan dengan alat terlarang kembali ditemukan di perairan Pasuruan. Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Pasuruan Kota menindak seorang nelayan yang kedapatan menggunakan jaring trawl, yang berpotensi merusak ekosistem laut.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, di wilayah perairan hukum Polres Pasuruan Kota, tepatnya di koordinat 7.599607°S dan 112.957833°E.
Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan seorang nelayan berinisial NH (45), warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Di lokasi kejadian, petugas mendapati pelaku mengoperasikan perahu tanpa nama berwarna biru-putih. Selain itu, ditemukan alat tangkap berupa jaring trawl yang digunakan saat mencari ikan. Satu set jaring tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Polairud Polres Pasuruan Kota, AKP Edy Suseno mengatakan, penggunaan alat tangkap tersebut melanggar aturan perikanan yang berlaku. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004.
“Penggunaan jaring trawl tidak diperbolehkan karena dapat merusak ekosistem laut serta berdampak pada keberlangsungan sumber daya ikan. Setiap pelanggaran di wilayah perairan akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” kata Edy, Kamis (30/4/2026).
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
“Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Satpolairud Polres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Polisi juga mengingatkan para nelayan agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang.
“Kami mengimbau nelayan agar menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan demi menjaga kelestarian sumber daya laut,” pungkasnya. (*)













