Pasuruan, – Aktivitas yang diduga mengarah pada praktik premanisme dan pungutan liar di Jalan Majapahit, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, ditertibkan aparat kepolisian setempat, Selasa (28/4/2026) malam. Penindakan dilakukan setelah muncul keluhan masyarakat terkait kemacetan panjang yang dinilai tidak wajar di jalur tersebut.

Petugas dari Polsek Bugul Kidul turun langsung ke lokasi begitu menerima laporan dari pengguna jalan yang merasa terganggu. Arus lalu lintas di kawasan itu sebelumnya tersendat cukup parah, bahkan disebut meluas hingga beberapa titik.

Dari hasil pengecekan di lapangan, kemacetan dipicu oleh adanya pihak-pihak yang diduga sengaja mengarahkan kendaraan roda empat, termasuk truk dan kendaraan besar, untuk melintasi Jalan Majapahit. Padahal, di ruas tersebut telah terpasang rambu larangan bagi kendaraan tertentu.

Tak hanya melanggar aturan lalu lintas, aktivitas itu juga disinyalir dibarengi dengan praktik pungutan kepada pengendara yang melintas.

Kapolsek Bugul Kidul, Kompol Hudi, mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya menerima aduan, termasuk dari salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan yang sempat melintas di lokasi tersebut.

“Informasi awal kami terima dari masyarakat, termasuk ada pejabat yang melapor karena mendapati kendaraan besar tetap diarahkan masuk ke jalan yang sebenarnya sudah ada larangannya,” ujar Kompol Hudi, Rabu (29/4/2026).

Kondisi itu berdampak pada kepadatan lalu lintas di sejumlah titik. Dari arah utara, antrean kendaraan disebut mencapai sekitar satu kilometer hingga Simpang Tiga Blandongan.

Sementara dari sisi selatan, kemacetan memanjang sampai wilayah Kelurahan Bakalan. Bahkan, kepadatan juga terpantau dari arah barat hingga kawasan Kepel dan Perumnas Bugul Permai.

Menindaklanjuti temuan tersebut, polisi memberikan pembinaan sekaligus peringatan keras kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami sudah memberikan pembinaan dan peringatan tegas. Ini menjadi peringatan terakhir, aktivitas seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Jika masih ditemukan, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.