Probolinggo,— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo melalui Komisi Fatwa, mengeluarkan fatwa bahwa praktik penagihan utang dengan intimidasi, kekerasan, hingga perampasan kendaraan di jalan adalah haram.
Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo, KH. Muhammad Syakur Dewa atau Gus Dewa menjelaskan, fatwa resmi itu tertuang dalam Fatwa Nomor 03/P.F/MUIKAB.PROB/IV/2026 yang diterbitkan pada tanggal 20 April 2026.
Fatwa tersebut lahir dari keresahan masyarakat atas maraknya praktik penagihan utang yang dinilai melampaui batas kemanusiaan serta bertentangan dengan prinsip syariah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keterangan tertulisnya, Gus Dewa menegaskan bahwa penagihan utang wajib dilakukan secara ma’ruf, beradab, dan proporsional.
Segala bentuk ancaman, intimidasi, kekerasan fisik maupun verbal, tekanan psikis, hingga tindakan mempermalukan debitur, termasuk penyebaran data pribadi, dikategorikan sebagai perbuatan haram.
“Penagihan utang wajib dilakukan secara ma’ruf, beradab, dan proporsional. Ancaman, intimidasi, kekerasan fisik maupun verbal, tekanan psikis, pembukaan aib, penyebaran data pribadi, dan tindakan mempermalukan dalam penagihan hukumnya haram,” beber Gus Dewa.
Ia juga memaparkan ketentuan umum dalam fatwa yang mengatur mekanisme penarikan kendaraan dan status kepemilikan. Penarikan kendaraan, kata dia, hanya dapat dilakukan apabila terdapat wanprestasi dan melalui mekanisme sah sesuai syariah serta peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, penguasaan dokumen seperti BPKB tidak serta-merta memindahkan hak milik kendaraan. “Penguasaan atas dokumen kendaraan sebagai jaminan tidak dengan sendirinya memindahkan hak milik kendaraan kepada pihak pemegang dokumen,” jelasnya.
Lebih lanjut, fatwa tersebut menyoroti praktik penarikan kendaraan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector. Ia menegaskan, penarikan hanya dibenarkan jika terdapat wanprestasi yang nyata, dasar jaminan sah, serta melalui prosedur resmi yang didahului peringatan.
“Di luar itu, penarikan, perampasan, atau membawa kendaraan secara paksa di jalan atau di tempat umum oleh oknum yang mengaku debt collector merupakan perbuatan zalim dan tidak dibenarkan,” Gus Dewa menambahkan.
Atur Kewajiban Debitur
Tak hanya itu, MUI juga menegaskan kewajiban debitur untuk melunasi utang tepat waktu. Debitur yang mampu namun sengaja menunda pembayaran dinilai melakukan kezaliman dan hukumnya haram.
Sebaliknya, debitur yang benar-benar tidak mampu wajib diberikan penangguhan sesuai prinsip syariah. Dalam aspek transaksi, fatwa ini menyoroti maraknya jual beli kendaraan bermotor tanpa dokumen lengkap atau dengan status hukum tidak jelas.
Praktik tersebut, menurut Gus Dewa, dinilai mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) dan tadlis (penipuan), sehingga hukumnya haram.
“Pembelian kendaraan bermotor dinyatakan sah apabila penjual mempunyai kewenangan menjual, asal usul kendaraan jelas, fisik kendaraan sesuai dengan dokumen, serta transaksi disertai dokumen resmi,” ungkapnya.
MUI juga mengingatkan bahwa kendaraan yang masih dalam status pembiayaan atau kredit macet tidak boleh diperjualbelikan secara sepihak tanpa kewenangan sah.
Jika penjualan dilakukan sesuai ketentuan, hasilnya wajib digunakan untuk menyelesaikan kewajiban, dan kelebihannya harus dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Imbauan MUI
Dalam bagian rekomendasi, MUI mengimbau perusahaan pembiayaan dan pihak penagih agar mengedepankan pendekatan manusiawi serta tidak menggunakan jasa penagih yang melakukan intimidasi maupun kekerasan.
Masyarakat, khususnya calon pembeli kendaraan, diminta lebih teliti dalam memastikan kelengkapan dokumen sebelum melakukan transaksi.
Selain itu, sengketa terkait utang, jaminan, maupun transaksi kendaraan disarankan diselesaikan melalui musyawarah, perjanjian damai (shulh), atau jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Fatwa ini, ditegaskan Gus Dewa, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbaiki apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan.
“Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tulisnya dalam penutup fatwa.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa KH. M. Syakur Dewa bersama Sekretaris Gus Habiburrahman, serta diketahui oleh Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo, KH. Abdul Wasik Hannan dan Sekretaris Umum, H. Taufik. (*)













