Lumajang, – Sebanyak dua unit bus antar kota antar provinsi (AKAP) dinyatakan tidak layak jalan saat dilakukan ramp check di Terminal Minak Koncar Lumajang, Kamis (19/3/2026).
Temuan tersebut menjadi perhatian serius petugas menjelang arus mudik Lebaran 2026.
Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polres Lumajang, Dendy Cucu Andriana mengatakan, kedua bus tersebut tidak memenuhi standar kelayakan karena ditemukan sejumlah kerusakan pada komponen penting kendaraan.
“Bus tidak layak jalan karena rem tangan tidak berfungsi dengan baik, lampu sein depan dan belakang tidak berfungsi normal. Ada juga ditemukan kaca depan yang pecah,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan penumpang serta meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat saat arus mudik Lebaran.
Meski demikian, petugas tidak memberikan sanksi kepada pengemudi maupun perusahaan otobus. Pihak kepolisian hanya memberikan imbauan agar kendaraan segera diperbaiki sebelum kembali beroperasi.
“Untuk sanksi tidak ada, kami hanya mengimbau agar kendaraan segera diperbaiki di bengkel terdekat agar keselamatan penumpang lebih terjamin,” jelasnya.
Selain pemeriksaan teknis kendaraan, petugas melakukan pengecekan kesehatan terhadap sopir dan kru bus di Terminal Minak Koncar. Langkah ini dilakukan untuk memastikan para pengemudi dalam kondisi prima serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Sebanyak 14 sopir dan kru bus telah menjalani tes urine, dan hasilnya negatif narkoba,” pungkasnya. (*)












