Pasuruan, – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dalam kurun waktu dua hari di wilayah Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Dua orang tersangka diamankan beserta barang bukti ganja seberat 25,86 gram dan sabu seberat 51,71 gram.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jl. R.W. Monginsidi, Kelurahan Kebonagung. Polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial SF (20), warga Kabupaten Jombang. Ganja ditemukan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan narkotika jenis ganja beserta bijinya.
“Kami mengamankan total ganja seberat 25,86 gram berikut sepeda motor, handphone, dan perlengkapan lainnya,” ujar plh Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, Minggu (25/1/2026).
Kasus kedua diungkap pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 10.50 WIB di Jl. Kyai H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek. Polisi mengamankan tersangka SS (30), warga Kota Pasuruan. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah meranjau sabu di sejumlah lokasi.
“Dari tangan SS, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat total 51,71 gram, serta barang bukti lain berupa alat hisap, timbangan elektrik, plastik klip, satu unit mobil, dan handphone,” kata Aipda Junaidi.
Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Pasuruan Kota dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (*)










