Pasuruan, – Polisi akhirnya menangkap salah satu pelaku yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan kekerasan (penjambretan) terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku yang diamankan adalah Riki (24), warga Dusun Cukurgondang, Desa Bulukandang, Kecamatan Lumbang. Riki ditangkap di rumahnya pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 00.00 WIB.

“Pelaku ini kami amankan di rumahnya,” ujar Kapolsek Winongan, AKP Nanang Abidin, Kamis (1/1/2026).

Aksi perampasan itu terjadi pada Rabu, 30 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di Dusun Dukuhkidul, Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan. Korban, DSR (13), siswi asal Kecamatan Lumbang, tengah dalam perjalanan pulang dari Kota Pasuruan bersama seorang temannya.

Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba disalip dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor. Salah satu pelaku menarik paksa tas korban yang diselempangkan di pundaknya hingga tali tas putus.

Sebelumnya, polisi telah menangkap satu pelaku lain yang masih di bawah umur, berinisial RS (17), yang kini sudah diproses oleh Polres Pasuruan.

“Dengan ditangkapnya Riki, seluruh pelaku dalam kasus penjambretan ini kini telah berhasil diamankan,” kata Nanang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Riki diketahui telah melakukan aksi serupa di beberapa tempat kejadian perkara (TKP), termasuk wilayah Kecamatan Grati, Winongan, dan Kota Pasuruan.

“Kini pelaku diserahkan ke Polres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Nanang. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.