Pasuruan, – Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas diberlakukan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026 di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Sosialisasi pembatasan tersebut dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan Kota di Pos Pengamanan Nataru Rest Area Tol Gempol-Pasuruan, Selasa (23/12/2025). Kegiatan ini menyasar para pengemudi angkutan barang yang melintas di kawasan tersebut.

Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota, AKP Amrullah Setiawan menyampaikan bahwa pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol maupun non-tol tertentu dengan waktu yang telah ditetapkan.

Langkah ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas serta menekan potensi kecelakaan selama masa libur panjang.

Untuk periode libur Nataru 2025-2026, pembatasan kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas berlaku mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

Advertisement

“Kami mengimbau seluruh pengemudi agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi kelancaran dan keselamatan bersama,” ujar AKP Amrullah.

Ia menjelaskan, pembatasan tersebut dikecualikan bagi kendaraan angkutan tertentu yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat.

Kendaraan yang masuk kategori pengecualian antara lain angkutan bahan kebutuhan pokok atau sembako, bahan bakar minyak dan gas (BBM/BBG), pupuk, hewan ternak, serta kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana.

“Kendaraan yang termasuk pengecualian tetap diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan mengikuti jadwal dan persyaratan teknis yang telah diatur,” katanya.

Selain itu, Satlantas Polres Pasuruan Kota mengimbau para pengusaha angkutan dan pengemudi untuk melakukan perencanaan perjalanan dengan baik serta memantau informasi resmi terkait pengaturan dan rekayasa lalu lintas selama Operasi Lilin Semeru 2025.

Pengawasan dan penegakan hukum akan dilakukan secara humanis namun tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

“Dengan kepatuhan terhadap aturan SKB 3 Menteri, diharapkan situasi lalu lintas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota selama libur Nataru dapat berjalan aman, tertib, dan lancar,” pungkasnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.