Jember,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember bersama Kantor Bea dan Cukai Jember memusnahkan 103.836 batang rokok ilegal dan 35,3 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Dari barang tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp81 juta.
Pemusnahan dilakukan dalam kegiatan edukasi penanganan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Balai Serbaguna Kabupaten Jember, Selasa (23/12/25).
Kegiatan ini menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap peredaran rokok dan MMEA ilegal di wilayah Jember.
Bupati Jember melalui Kepala Satpol PP Jember, Bambang Rudyanto, menegaskan, bahwa pemusnahan BKC ilegal merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga penerimaan negara dan daerah.
“Pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola keuangan negara dan daerah yang adil dan bertanggung jawab,” kata Bambang.
Ia menyebutkan, peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang mematuhi aturan.
Oleh karena itu, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dimanfaatkan untuk mendukung penegakan hukum dan kegiatan edukasi kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Jember, Muhammad Syahirul Alim, mengatakan, nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp256.995.860, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp81.693.196.
“Barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal dan MMEA ilegal hasil penindakan bersama lintas instansi,” ujarnya.
Menurut Syahirul, penindakan terhadap BKC ilegal akan terus dilakukan melalui pengawasan dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
“Rokok dan MMEA ilegal merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Kami akan terus melakukan penindakan,” tegas dia. (*)













