Jember,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember mengungkap kasus peredaran sabu yang dijalankan satu keluarga di Kecamatan Kalisat dan Ledokombo.
Dalam operasi yang berlangsung Selasa (30/9/25) lalu, polisi menangkap ibu dan anak yang diduga terlibat langsung dalam distribusi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap anak di bawah umur berinisial AD di Kalisat sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan 1,58 gram sabu-sabu. Setelah diperiksa polisi, AD mengaku mendapat barang dari ibunya.
“Sekitar pukul 21.00 WIB kami menangkap ibunya, H, di rumahnya di Ledokombo dengan barang bukti 173,7 gram sabu-sabu,” ujar Naufal, Jumat (10/10/25).
H diketahui merupakan istri dari M, narapidana kasus narkoba yang sudah divonis pada September 2025.
Dengan begitu, satu keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan anak terlibat dalam jaringan yang sama.
“Pada April lalu, kami amankan ayahnya. Sekarang ibunya dan anaknya ikut terjerat,” jelas Naufal.
Dari hasil penyidikan, H mendapatkan sabu dari seseorang bernama ‘Abang’ yang mengirim melalui jasa ekspedisi. Polisi masih menelusuri jaringan pemasok tersebut.
“Barang dikirim lewat ekspedisi, dan kami masih memetakan jaringan di atasnya,” paparnya.
Penyidik memeriksa AD dengan pendampingan petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena statusnya masih di bawah umur.
“H sudah dua kali menjual sabu, masing-masing satu gram dan 0,2 gram. Sementara anaknya baru sekali terlibat,” pungkas Naufal. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra













